5 Warga Nekat Mudik Naik Mobil Ambulans Demi Kelabui Petugas, Terjerat Razia di Bekasi
Lima orang nekat mudik dengan menaiki mobil ambulans demi mengelabui petugas.
IDWS, Jumat, 7 Mei 2021 - Usaha mereka mengelabui petugas itu terungkap ketika kelima orang itu terjaring razia di pos penyekatan Jalan Pantura, Kedungwaringin, Kabupaten Bekasi, pada Jumat (7/5/2021).
"Tadi kami lihat ada ambulans yang mengangkut penumpang pemudik," kata Kapolres Metro Bekasi Kombes Hendra Gunawan seperti dikutip dari Kompas.com. "Setelah ditanyakan tujuannya untuk apa, mengantar orang sakitkah? Atau mengantar jenazah, ini tidak bisa menunjukkan apa-apa," sambungnya.
Kelima orang penumpang ambulans tersebut diketahui hendak mudik ke Brebes, Jawa Tengah.Mereka juga sempat terlibat adu mulut dengan petugas razia. Pengemudi mobil ambulans mengaku penumpangnya adalah keluarga yang hendak mengunjungi saudara yang telah meninggal dunia. Namun, pengemudi maupun penumpang mobil ambulans itu tidak bisa menunjukkan surat-surat bukti. Petugas pun menyuruh sopir ambulans putar balik.
Tangkapan layar Kompas TV, lima orang hendak mudik menggunakan ambulans. Aksi pemudik ini terungkap ketika sedang melintas di Jalan Pantura, Kedungwaringin, Kabupaten Bekasi, Jumat (7/5/2021).(Tangkapan layar Kompas TV)
Hendra menyatakan, modus mudik menggunakan ambulans telah digunakan pemudik sejak diberlakukannya larangan mudik tahun lalu. "Makanya dari pengalaman tahun lalu, begitu ada ambulans kami cek," kata Hendra.
Pemerintah resmi memberlakukan larangan mudik sejak Kamis (6/5/2021). Aturan yang berlaku hingga 17 Mei 2021 ini bertujuan menekan potensi penularan COVID-19. Pada periode pelarangan mudik, seluruh moda transportasi darat, laut, udara, dan kereta api dilarang mengangkut penumpang.
Pihak kepolisian bahkan mengumumkan akan menindak tegas warga yang nekat memalsukan surat-surat atau dokumen agar bisa melangkahi pelarangan mudik.
Pos pemeriksanaan dan penyekatan pun sudah disebar pemerintah. Ketentuan tersebut berdasarkan Surat Edaran Satgas Nomor 13 Tahun 2021 dari Satgas Penanganan COVID-19 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah. Selain itu, diatur pula dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri 1442 H/Tahun 2021 Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran COVID-19.
(Stefanus/IDWS)
Sumber: Kompas.com