Polisi Akan Tindak Tegas Masyarakat yang Nekat Palsukan Dokumen Agar Bisa Pulang Kampung
Polisi mengumumkan akan menindak tegas masyarakat yang nekat membuat dokumen atau surat keterangan palsu agar bisa lolos pulamng kampung pada masa larangan mudik lebaran yang diberlakukan pada 6-17 Mei 2021.
IDWS, Rabu, 5 Mei 2021 - Hal itu disampaikan oleh Kakorlantas Polri Irjen Pol Istiono di Mapolda Metro Jaya, Rabu (5/5/2021) ini.
Kami nanti akan cek (dokumennya). Pidana kalau ada dokumen palsu," ujar Istiono seperti dikutip dari Kompas.com.
Istiono menyampaikan, Korlantas Polri menambah 48 lokasi penyekatan guna mengantisipasi meningkatnya kendaraan yang mudik Lebaran. Dengan adanya penambahan itu, kini total ada 381 pos penyekatan dari yang sebelumnya 333 titik.
"Kami buat titik penyekatan untuk langkah-langkah antisipasi ini sebanyak 381 titik penyekatan, kemarin ada revisi pertama ada 333 lokasi," kata Istiono.
Kakorlantas Polri Irjen Pol Istiono dalam peresmian electronic traffic law enforcement (ETLE)(NTMC)
Ia juga menyebutkan, pos penyekatan itu ditambah di daerah Sumatera hinga Bali. Penyekatan terhadap pengendara yang ingin mudik akan diberlakukan mulai Kamis (6/5/2021) besok.
Sekali lagi Istiono menegaskan, pengendara yang terjaring di pos-pos penyekatan ini akan diputarbalikkan ke daerah asal mereka berangkat. Pengeculian hanya bagi pengendara dengan kepentingan darurat.
Petugas akan terlebih dahulu memeriksa dokumen yang jadi syarat bepergian pada masa larangan mudik, seperti surat keterangan dan hasil negatif tes swab antigen, di pos penyekatan.
"Misalnya orangtuanya sakit dan lain-lain, itu keterangan dari kepala desa (diperiksa) benar tidak. Kemudian bawa surat swab tidak. Kalau belum, kami swab. Kalau memang dia kepentingannya benar, ini adalah operasi kemanusiaan, kami pertimbangkan," ucap Istiono.
(Stefanus/IDWS)
Sumber: Kompas.com