Diduga Pakai Alat Rapid Antigen Bekas Pakai di Bandara Kualanamu, Ini Penjelasan Kimia Farma
Ditreskrimsus Polda Sumatera Utara menggerebek layanan rapid antigen Kimia Farma Diagnostika Bandara Kualanamu, Deliserdang, Sumut.
IDWS, Rabu, 28 April 2021 - Penggerebekan itu terkait dugaan alat rapid antigen yang digunakan di sana merupakan bekas pakai yang berulang kali dimasukkan ke hidung pasien.
Kasus tersebut terungkap saat Krimsus Polda Sumut mendapat informasi dan banyaknya keluhan dari para calon penumpang pesawat yang mendapati hasil rapid antigen positif covid-19 dalam kurun waktu lebih kurang satu minggu. Polisi pun akhirnya menggerebek lokasi layanan rapid antigen Bandara Kualanamu pada Selasa (27/4) sore.
"Dugaan-dugaan ke arah situ masih didalami penyidik. Nantinya penyidik secara komprehensif melakukan pendalaman baru nanti kita sampaikan," kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Rabu (28/4), seperti dikutip dari CNNIndonesia.com.
"Jadi benar Subdit 4 Krimsus Polda Sumut melakukan penyidikan terhadap tindak pidana UU Kesehatan. Lokasinya di salah satu ruangan di Bandara Kualanamu. Penindakan dilakukan kemarin sore," tambah Hadi.
Layanan rapid test di Bandara Internasional Kualanamu di Deli Serdang, Sumatera Utara, digerebek polisi pada Selasa (27/4/2021). Penggerebekan terkait adanya dugaan pemalsuan proses rapid test antigen. (ANTARA/HO)
Menurut Hadi, beberapa pasien yang sempat mendapat layanan rapid antigen di tempat itu kini tengah dimintai keterangan. Dari lokasi, polisi mengamankan 6 petugas layanan rapid antigen Kimia Farma Diagnostika Bandara Kualanamu dengan barang bukti peralatan medis di lokasi termasuk alat rapid antigen yang diduga bekas pakai.
Respon Kimia Farma
Sementara itu Direktur Utama PT Kimia Farma Diagnostik, Adil Fadilah Bulqini lewat sebuah surat terbuka menyatakan bahwa pihaknya tengah melakukan investigasi bersama dengan aparat penegak hukum.
Surat terbuka berisi respon Kimia Farma Diagnostika terhadap kasus penggunaan alat rapid antigen bekas pakai di Bandara Kualanamu. (Twitter/@tirtha_hudhi)
Dalam surat itu, Adil Fadilah menyebut bahwa pihaknya sepenuhnya mendukung pihak berwajib untuk mengusut kasus tersebut, yang menurutnya dilakukan oleh "oknum petugas layanan Rapid Test". Dan jika terbukti bersalah, maka petugas bersangkutan akan "diberi tindakan tegas serta sanksi seberat-beratnya sesuai ketentuan yang berlaku".
(stefanus/IDWS)