Penyelundupan 45.000 Butir Ekstasi dari Malaysia Digagalkan Bareskrim
Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menggagalkan penyelundupan 45.000 butir ekstasi dari Malaysia. Rencananya, puluhan ribu ekstasi itu akan diedarkan di Batam, Kepulauan Riau.
IDWS, Selasa, 30 Maret 2021 - Dari laporan Direktur Tindak Pidana Narkoba Brigjen (Pol) Krisno Halomoan Siregar menuturkan, mengatakan, petugas menemukan ekstasi tersebut di pantai Tanjung Piayu Laut, Batam.
"Kami sudah mendapatkan laporan sejak 26 Februari. Akhirnya pada 20 Maret di TKP pertama berhasil ditindak pelaku MA," ujar Krisno dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (30/3/2021), seperti dikutip dari Kompas.com,
Krisno menduga, ekstasi itu akan diedarkan di sejumlah tempat hiburan malam di Batam. Berdasarkan penulusuran polisi, jaringan pengedar dikendalikan oleh warga negara asing di Malaysia.
"Tanpa maksud tujuan menyebut negara tertentu, tapi kami menemukan bahwa tersangka wanita ini ada di Malaysia," paparnya.
Ilustrasi ekstasi. (Kompas.com/Andrean Kristianto)
Setelah menginterogasi tersangka MA (25) yang menjadi kurir, polisi kemudian menangkap tersangka MM (25) dan FK (27).
Keduanya ditangkap di halaman parkir utama Houseware, Jalan Bunga Raya, Lubuk Baja, Batam. Sementara dua warga negara Malaysia yang masih dalam pengejaran polisi berinisial EM dan BW, serta satu tersangka berinisial TN yang masuk daftar pencarian orang (DPO). Para tersangka terancam Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling ringan 6 tahun hingga hukuman mati.