Pemerintah Larang Mudik 6-17 Mei 2021 dan Peringatkan Masyarakat Tidak Bepergian Sebelum Atau Sesudahnya
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan, larangan mudik Lebaran 2021 akan berlaku pada 6-17 Mei 2021.
IDWS, Jumat, 26 Maret 2021 - Ia menegaskan, sebelum dan sesudah waktu tersebut masyarakat diimbau tidak pergi ke mana-mana. Hal tersebut disampaikan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy berdasarkan hasil rapat tingkat menteri, Jumat (26/3/2021).
"Larangan mudik akan mulai pada 6-17 Mei 2021. Sebelum dan sesudah waktu tersebut, diimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan pergerakan atau kegiatan-kegiatan ke luar daerah, kecuali betul-betul dalam keadaan mendesak dan perlu," kata Muhadjir dalam konferensi pers virtual selepas rapat, seperti dikutip dari Kompas.com pada Jumat (26/3/2021).
Ilustrasi mudik lebaran. (Shutterstock)
Mengenai keadaan dan keperluan mendesak yang dimaksud, kata dia, hal tersebut akan ditentukan oleh instansi atau lembaga terkait. Bagi pegawai negeri sipil (PNS), kata dia, panduannya akan diatur Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB). Sementara itu, bagi karyawan perusahaan, panduannya akan diatur Kementerian Tenaga Kerja. Di luar itu, aturannya akan ditetapkan Kementerian Dalam Negeri.
"Kemudian mengenai tugas dan tanggung jawab, termasuk permendagri tentang pengawasan lintas perbatasan dan seterusnya, nanti secara teknis semuanya akan dikoordinasikan oleh Satgas Covid 19 tentang aturan-aturan itu," katanya.
Sebelumnya, pemerintah mengeluarkan keputusan untuk melarang mudik Lebaran 2021 yang berlaku bagi seluruh pihak.
"Ditetapkan bahwa tahun 2021 mudik ditiadakan. Berlaku untuk seluruh ASN, TNI, Polri, BUMN, karyawan swasta maupun pekerja mandiri dan juga seluruh masyarakat," ujar Muhadjir.
Keputusan tersebut diambil mengingat tingginya angka penularan dan kematian akibat COVID-19 setelah beberapa kali libur panjang, khususnya setelah libur Natal dan Tahun Baru. Dengan demikian, kata dia, salah satu upaya pemerintah yang sedang dilakukan dalam penanganan COVID-19, yakni vaksinasi bisa berjalan maksimal.