Sistem Tilang Elektronik Akan Segera Diberlakukan di Belasan Daerah, Seperti Apa Rinciannya?
Sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) direncanakan agar segera diluncurkan secara nasional.
IDWS, Selasa, 16 Maret 2021 - Peluncuran tahap pertama, akan dilaksanakan pada 23 Maret 2021 oleh kepolisian daerah di 12 Provinsi berbeda, sebagaimana diberitakan Kompas.TV pada 15/3/2021).
Kamera pengawas atau CCTV sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) terpasang di JPO Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Senin (1/7/2019). Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menambah 10 titik baru penempatan kamera CCTV untuk penilangan sistem ETLE. (merdeka.com/Iqbal Nugroho)
Dua belas provinsi tersebut adalah:
- Polda Metro Jaya (DKI Jakarta)
- Polda Jawa Barat
- Polda Jawa Tengah
- Polda Jawa Timur
- Polda DIY
- Polda Banten
- Polda Sumatera Barat
- Polda Riau
- Polda Jambi
- Polda Lampung
- Polda Sulawesi Selatan
- Polda Sulawesi Utara
Di DKI Jakarta sendiri, Polda Metro Jaya sudah berencana untuk menambah 50 kamera pengawas di sejumlah titik. Peningkatan sistem tilang elektronik ini merupakan cara pihak kepolisian untuk menghindari adanya interaksi langsung antara petugas dengan pelanggar yang sering terjadi penyimpangan. Untuk penindakan bagi pelanggar lalu lintas yang tertangkap kamera pengawas akan mendapatkan sanksi sesuai dengan Undang-Undang No 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Informasi selengkapnya dapat disimak di infografik berikut ini:
Infografik: Rincian Pelanggaran dan Besaran Denda Tilang Elektronik (KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo)
(Stefanus/IDWS)
Sumber: Kompas.com