Viral Video Truk Miring di Lumajang, Ngakunya Untuk Hiburan Masyarakat
Sebuah video yang menampilkan truk dikendarai secara berbelok-belok hingga membuat oleng sampai zig-zag viral di media sosial
IDWS, Rabu, 10 Maret 2021 - Dalam video itu terlihat truk berwarna ungu yang memiliki banyak stiker tengah memuat kayu dan meliuk-liuk dengan kecepatan tinggi. Truk bahkan sempat menyelip sebuah pikap yang melintas dengan oleng.
Mendekati akhir video, tampak asisten sopir keluar dari jendela dan menunjukkan gayanya kepada masyarakat sekitar dan perekam video sembari mengacungkan jempol. Video itu salah satunya diunggah oleh akun Instagram @ifan_project_official pada 14 Februri 2021 lalu.
"NYODREK BUKAN KRIMINAL NI BOSSS????," tulis pemilik akun. Video itu kini telah dihapus.
Tangkapan layar video viral truk pengangkut kayu di Lumajang, Jawa Timur lakukan aksi oleng berbahaya.(Instgram/ifan_project_official )
Dari laporan Kompas.com, hingga Rabu (10/3/2021) siang, video tersebut telah ditonton sebanyak 538 kali dan mendapat komentar beragam dari sejumlah warganet. Setelah ditelusuri lebih dalam, lokasi dalam video tersebut berada di Lumajang, Jawa Timur.
Dari penelusuran lebih jauh, Kompas.com menghubungi Kasat Lantas Polres Lumajang AKP I Putu Angga Feriyana.
Saat dikonfirmasi, Putu membenarkan bahwa aksi yang tidak patut ditiru tersebut berlokasi di wilayah hukum Polres Lumajang. Sang sopir telah berhasil diamankan berikut juga truk yang ia pakai saat melakukan aksi oleng dan ugal-ugalan.
"Menindaklanjuti video viral truk yang ugal ugalan dan oleng di daerah Candipuro dengan melaksanakan penyelidikan di lapangan dan ditemukan kendaraan truk dengan sopirnya," ujar Putu saat dihubungi Kompas.com, Rabu (10/3/2021).
Sopir truk tersebut, kata Putu, dipanggil untuk datang ke Polres Lumajang untuk diberikan teguran serta penilangan. Pasalnya, tata cara pengemudi dalam mengemudikan kendaraannya dinilai sangat membahayakan pengendara yang lain.
"Identitas yang bersangkutan inisialnya MAS berusia 22 tahun. Dia cuma memiliki SIM A, padahal seharusnya SIM B 1 umum," terang Putu. Bukan hanya itu, buku uji KIR kendaraan juga telah habis masa berlakunya.
Berdasarkan keterangan dari pengemudi truk tersebut, dia melakukan aksi oleng ini semata-mata untuk menghibur warga. Aksinya itu baru satu kali ia lakukan, tepatnya pada 10 Februari 2021 lalu. "Intinya keterangan dari sopir bahwa hanya untuk hiburan warga yang merekam. Kita sudah tindak dengan tilang dan teguran serta kita imbau untuk tidak mengulangi," kata Putu.
"Yang bersangkutan juga sudah membuat surat pernyataan untuk tidak mengulanginya lagi," imbuhnya.
Apabila kedapatan melakukan aksi itu lagi, lanjut Putu, pihaknya tak segan untuk memproses dengan hukuman yang jauh lebih tegas. Pengemudi dapat diancam dengan pidana penjara atau kurungan sesuai Pasal 311 Undang-Undang 22 Tahun 2009. "Namun untuk saat ini kita masih bersifat teguran dan edukasi serta penilangan saja," ujarnya.
(Stefanus/IDWS)
Sumber: Kompas.com