Viral e-KTP Masih Perlu Difotokopi Untuk Mengurus Banyak Hal, Ini Penjelasannya!
Netizen tengah ramai mengeluhkan di media sosial Twitter mengenai KTP elektronik yang masih harus difotokopi untuk mengurus berbagai hal, terutama birokrasi. Lantas, apa kegunaan chip dalam KTP elektornik?
IDWS, Jumat, 5 Maret 2021 - Seperti yang ditulis oleh akun @catuaries di Twitter, " KTP elektronik itu scam. Dalam penggunaannya ttp aja difotokopi. Sejak dapat eKTP ini dari 2012 ga pernah tuh diminta tap kayak e-money buat urusan2 birokrasi. Ttp aja fotokopi," tulis dia. Twit tersebut telah mendapatkan lebih dari 36 ribu likes dan 14,3 ribu retweet.
KTP elektronik itu scam. Dalam penggunaannya ttp aja difotokopi. Sejak dapat eKTP ini dari 2012 ga pernah tuh diminta tap kayak e-money buat urusan2 birokrasi. Ttp aja fotokopi — fafifuwasweswos (@catuaries) March 3, 2021
Direktur Jenderal Dukcapil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrullah menjelaskan terkait hal tersebut. Ia mengatakan lembaga yang masih meminta foto kopi KTP maka lembaga tersebut kemungkinan belum bekerjasama dengan Dukcapil dan belum menggunakan card reader.
Zudan menjelaskan KTP-el sudah dilengkapi chip berisi data kependudukan yang bisa digunakan untuk men-tap di card reader.
Lantas apa sebetulnya fungsi dari teknologi chip dan biometrik dari KTP elektronik?
Ilustrasi KTP elektronik.(Tribunnews.com)
Fungsi chip KTP elektronik
Mengutip laporan Kompas.com, chip adalah teknologi inti dalam e-KTP. Sementara, chip e-KTP merupakan kartu pintar berbasis mikroprosessor dengan memori 8KB. Fungsi dari chip KTP-el adalah untuk menyimpan data biodata pemilik, tanda tangan, pas foto dan dua data sidik jari. Chip KTP tidak tampak dari luar dan telah memenuhi standar ISO 14.443 A,14.443 B untuk mendukung kerahasiaan data pemilik e-KTP. Chip terletak di lapisan keempat KTP elektronik dan hanya bisa dibaca oleh perangkat pembaca tertentu untuk menjamin keamanan data.
Pada praktiknya, ada tiga cara untuk verifikasi data e-KTP ini, yakni NIK, akses biometrik berupa foto dan sidik jari, serta alat baca card reader. Namun ternyata tak semua lembaga-lembaga menggunakan verifikasi dengan card reader, sehingga tak jarang tetap harus melakukan fotokopi KTP.
"Kalau lembaga-lembaga sudah menggunakan tiga cara itu, maka tidak perlu fotokopi. Kalau ada bank sudah membuka data nasabah akses NIK, dia enggak perlu fotokopi. Lembaga sudah menggunakan sidik jari atau sidik wajah, dia enggak perlu fotokopi. Atau yang ketiga tadi, pakai card reader," kata Direktur Jenderal Dukcapil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrullah seperti dilansir dari Kompas.com, Jumat (5/3/2021).
Biometrik
Mengutip Kompas.com, biometrik adalah identifikasi individu berdasarkan ciri-cici yang melekat padanya. Adapun ciri bisa berupa ciri fisiologis seperti sidik jari dan mata maupun ciri perilaku seperti suara. Pada e-KTP, ciri individu yang dipakai dalam biometrik yakni 10 sidik jari, iris pada dua mata dan foto wajah. Ciri tersebut secara otomatis akan disimpan ke pusat data di Kemendagri saat pengurusan e-KTP.
Teknologi biometrik dalam e-KTP memiliki dua fungsi, antara lain:
1. Ketunggalan identitas
Memastikan ketunggalan identitas penduduk supaya penduduk tidak bisa memiliki dua e-KTP baik biodata sama ataupun berbeda. Terdapat uji sepuluh sidik jari, dua iris mata dan wajah saat diambil, kemudian dipadankan. Jika belum terdaftar maka seluruh data akan masuk ke pusat data dan chip e-KTP. Jika sudah terdaftar maka proses pembuatan KTP tak akan dilanjutkan
2. Proses verifikasi
Proses tersebut memastikan pemegang kartu benar-benar pemiliknya. Untuk proses ini hanya data sidik jari yang dibaca dengan bantuan perangkat pembaca e-KTP.