Kemenkes Tetapkan Aturan Vaksinasi Mandiri 'Gotong Royong'
Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin resmi menerbitkan aturan pelaksanaan vaksinasi COVID-19 mandiri yang dibebankan kepada pihak swasta.
IDWS, Jumat, 26 Februari 2021 - Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) Nomor 10 tahun 2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang ditetapkan di Jakarta, Rabu, 24 Februari 2021.
Melansir laporan detikcom pada Jumat (26/2/2021), program vaksinasi mandiri tersebut kini dinamai program vaksinasi gotong royong dalam salinan pasal 3 ayat 3 PMK tersebut
Dalam Pasal 3 ayat 5 aturan yang diteken Budi pada 24 Februari 2021 lalu tersebut, vaksinasi kepada karyawan/karyawati, keluarga dan individu lain terkait dalam keluarga sebagai penerima Vaksin COVID-19 dalam pelayanan Vaksinasi Gotong Royong tidak dipungut biaya.
"Karyawan atau karyawati, keluarga dan individu lain terkait dalam keluarga sebagai penerima Vaksin COVID-19 dalam pelayanan Vaksinasi Gotong Royong sebagaimana dimaksud pada ayat 3 tidak dipungut bayaran/gratis."
Vaksinasi gotong royong ini bertujuan untuk mengurangi transmisi/penularan COVID-19, menurunkan angka kesakitan dan kematian akibat COVID-19, mencapai kekebalan kelompok di masyarakat (herd immunity); dan melindungi masyarakat dari COVID-19 agar tetap produktif secara sosial dan ekonomi.
Ilustrasi vaksin COVID-19. (Freepik)
Melansir laporan CNNIndonesia.com pada Jumat (26/2/2021), vaksinasi gotong royong ini pendanaannya ditanggung atau dibebankan pada badan hukum/badan usaha. Dalam Pasal 23 ayat 1 diatur besaran tarif maksimal atas pelayanan vaksinasi gotong royong yang dibiayai badan usaha nantinya ditetapkan oleh menteri.
Bila vaksinasi itu dilakukan oleh fasilitas pelayanan kesehatan milik masyarakat atau swasta, tarif tidak boleh melebihi batas maksimal yang sudah ditetapkan menteri.
Selain mengatur soal harga, dalam beleid tersebut Budi juga mengatur soal mekanisme distribusi vaksin. Ia mengatur pelaksanaan distribusi vaksin ke daerah dan fasilitas layanan kesehatan dapat dilakukan melalui penugasan kepada Bio Farma atau penunjukan langsung badan usaha oleh menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam menjalankan penugasan pun, Bio Farma bisa melibatkan atau bekerja sama dengan pihak ketiga.
(stefanus/IDWS)