NTT DIhebohkan Pencurian Jenazah Korban COVID-19 di Kuburan, Polisi Periksa 4 Saksi
Nusa Tenggara Timur (NTT) tengah dihebohkan akan kasus pencurian jenazah korban meninggal akibat COVID-19, yang digali dari kuburnya pekan lalu.
IDWS, Senin, 8 Februari 2021 - Kepolisian Resor Timor Tengah Selatan (Polres TTS), Nusa Tenggara Timur, sedang menyelidiki dengan memeriksa empat saksi berkaitan dengan hilangnya jenasah salah seorang korban Covid-19 dari dalam kuburnya pada pekan lalu.
"Sampai saat ini kami sedang lakukan penyelidikan terhadap dugaan hilangnya jasad dari korban COVID-19 yang diduga telah dicuri orang, dan sudah ada empat orang saksi yang sudah kami periksa," kata Kapolres TTS AKBP Andre Libran di Kota Kupang, Senin (8/2), seperti dikutip dari republika.co.id.
Petugas pemakaman mengangkat peti jenazah untuk dimakamkan dengan protokol COVID-19 di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Keputih, Surabaya, Jawa Timur, Senin (1/2/2021). (ANTARA FOTO/Didik Suhartono/wsj.)
Jenazah pasien COVID-19 yang meninggal di RSUD Soe, Kabupaten TTS itu diduga dicuri pihak tidak bertanggung jawab dari tempat pemakaman umum (TPU) Oebaki, Kabupaten TTS, yang dikhususkan untuk menerima jenazah pasien COVID-19.
Dari penjelasan Andre, dari empat saksi yang diperiksa tersebut terdapat juga keluarga dari almarhum yang juga sudah dipanggil oleh kepolisian untuk menjalani pemeriksaan. "Keluarga almarhum juga sudah kami panggil untuk diperiksa nanti," ujar Andre.
Menurutnya, proses penyelidikan bakal menjerat tersangka dengan Pasal 180 Kitab Undang-Undang Hukum Pindana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau denda paling banyak Rp 300 juta.
Ketua Gugus Percepatan dan Penanganan Covid-19 Kabupaten TTS yang juga Bupati TTS, Epy Tahun mengaku, sudah meminta polisi untuk menyelidiki keberadaan jasad Covid-19 yang hilang dari kuburan. "Ya ini melanggar UU Protokol kesehatan, dan bisa masuk pidana," kata Epy.
Meski begitu, pihaknya siap menyerahkan ke pihak kepolisian untuk menangani kasus pencurian jenazah. Epy pun memastikan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) TTS serta pihak rumah sakit tidak pernah mempunyai niat untuk meng-Covid-kan orang lain, karena itu sudah pasti melanggar hukum juga.
(Stefanus/IDWS)
Sumber: republika.co.id