Kim Jong-un Disebut Larang dan Kritik Penggunaan Istilah 'Oppa' oleh Rakyat Korut Kepada Orang Non-kerabat
Korea Utara memberlakukan hukuman cukup berat bagi warganya yang ketahuan menikmati hiburan dari Korea Selatan atau meniru kultur bicara dari negara saudaranya itu.
IDWS, Rabu, 20 Januari 2021 - Melansir Antara, itu diungkap oleh situs berita Daily NK yang berbasis di Seoul, Korea Selatan, yang melaporkan berita dari sumber di Korea Utara. Daily NK menyebutkan bahwa larangan yang termasuk dalam undang-undang "pemikiran anti-reaksioner" baru diberlakukan pada akhir tahun lalu.
Menurut laporan Reuters yang dilansir Antara, sanksinya meliputi hukuman bagi orangtua yang anaknya ketahuan menikmati hiburan dari Korsel, dan dapat dikenai hukuman hingga 15 tahun di kamp penjara. Hukuman itu juga diberlakukan untuk produksi atau distribusi pornografi, pemakaian televisi, radio, komputer, ponsel, dna perangkat elektronik asing yang tidak terdaftar.
Pemimpin Korut, Kim Jong-un disebut mengkritik penggunaan istilah "oppa" (kakak laki-laki) dan "dong-saeng" (adik wanita atau laki-laki) kepada orang yang bukan kerabat.
Sedangkan majalah yang berbasis di Jepang, Rimjin Gang, mengklaim mendapatkan laporan dari sumber di Korut yang menyatakan bahwa aturan baru itu juga melarang rakyat Korut berbicara atau menulis dalam gaya Korsel. Pemimpin Korut, Kim Jong-un disebut mengkritik penggunaan istilah "oppa" (kakak laki-laki) dan "dong-saeng" (adik wanita atau laki-laki) kepada orang yang bukan kerabat.
Bagi siapa pun yang ketahuan mengimpor materi terlarang dari Korsel juga terancam hukuman penjara seumur hidup, sedangkan yang ketahuan mengimpor konten dalam jumlah besar dari Amerika Serikat dan Jepang bisa terkena hukuman mati, tulis Daily NK.
(Stefanus/IDWS)