Kristen Gray yang Ajak WNA Pindah ke Bali Diputuskan Dideportasi ke Negara Asalnya
Setelah jadi kontroversi karena mengajak warga negara asing (WNA) untuk pindah ke Bali di tengah pandemi, dan bahkan menawarkan cara mengelabui birokrasi, Kristen Gray akhirnya akan dideportasi dari Indonesia.
IDWS, Rabu, 20 Januari 2021 - Wanita asal Amerika Serikat (AS) itu dideportasi bersama pasangan sesama jenisnya, Saundra Michelle Alexander. Seperti yang diketahui, pemerintah sejak 2 April 20220 telah menerapkan pembatasan bagi orang asing yang masuk ke wilayha Indonesia. Terlebih lagi, saat ini WNA dilarang masuk ke Indonesia sebagai bagian dari kebijakan PSBB Jawa-Bali yang berlaku hingga 25 Januari 2021.
“Warga negara Amerika atas nama Kristen Antoinette Gray dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa pendeportasian (pengusiran) sebagaimana tersebut pada pasal 75 ayat 1 dan ayat 2 huruf f Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian,” kata Kepala Kantor Wilayah Bali, Kementerian Hukum dan HAM, Jamaruli Manihuruk dalam keterangannya, Rabu (20/1), seperti dikutip dari Jawapos.com.
Kemarin, pada Selasa (19/1/2021), Kristen Gray telah diperiksa oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar. amaruli menyampaikan, cuitannya di akun twitter @kristentootie yang mengajak WNA untuk pindah ke Bali saat pandemi COVID-19 bertentangan dengan Surat Edaran Kepala Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 2 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Dalam Masa Pandemi COVID-19 serta Surat Edaran Direktur Jenderal Imigrasi Nomor: IMI-0103.GR.01.01 Tahun 2021 tentang Pembatasan Sementara Masuknya Orang Asing ke Wilayah Indonesia Dalam Masa Pandemi COVID-19.
Kristen Antoinette Gray (baju hitam) dan pasangannya Saundra Michelle Alexander (baju kuning) di Kanim Denpasar, Selasa (19/1/2021). (Kompas.com/ Imam Rosidin)
“Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar diduga WNA dimaksud telah menyebarkan informasi yang dianggap dapat meresahkan masyarakat,” ujar Jamaruli.
Kristen Gray diduga telah melanggar pasal 75 ayat 1 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yang berbunyi "Pejabat Imigrasi berwenang melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian terhadap orang asing yang berada di wilayah Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan."
Wanita berkulit hitam itu juga diduga melanggar kegiatan bisnis dengan menjual e-book dan memasang tarif konsultasi wisata Bali sehingga dapat dikenakan saksi sesuai pasa 122 huruf a Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Meski begitu, Kristen Gray masih menyangkal dirinya bersalah. Dari laporan Kompas.com pada Rabu (20/1/2021), ia mengaku visa kunjungannya tidak overstay dan mengaku tidak bekerja mencari uang di Indonesia, dan malah menyebut alasan dirinya dideportasi adalah karena dirinya termasuk kaum LGBT.
"Saya tidak bersalah, visa saya tidak overstay, saya tidak menghasilkan uang dalam Indonesia rupiah. Saya berkomentar mengenai LGBT dan saya dideportasi karena LGBT," kata Gray, didampingi pengacaranya Erwin Siregar, Selasa (19/1/2021) malam.
Pada Senin pagi ini, Kristen Gray dan pasangannya Saundra Michelle Alexander ditahan di Ruang Detensi Imigrasi di Kantor Imigrasi Denpasar. Belum diketahui apakah saat ini ia dan pasangannya sudah dideportasi ke AS.
(stefanus/IDWS)