Vaksinasi COVID-19 di Indonesia akan diberikan kepada 181,5 juta jiwa, Penerima Harus Jalani Tahap Verifikasi dan Registrasi
Penerima vaksin COVID-19 di Indonesia harus melalui tahap verifikasi dan registrasi terlebih dahulu sebelum disuntik.
IDWS, Senin, 4 Januari 2021 - Hal itu diungkapkan oleh Juru Bicara Vaksinasi COVID-19 Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Siti Nadia Tarmizi di Istana Kepresidenan pada Senin (4/1/2021). Menurut Nadia, para penerima vaksinasi akan menerima notifikasi atau pemberitahuan lewat SMS blast yang dikirim lewat ID Peduli Covid.
"Selanjutnya penerima vaksin akan melakukan registrasi ulang untuk status kesehatan dan memilih tempat serta jadwal vaksinasi," ujar Nadia dikutip dari Kompas.com via tayangan siaran langsung di kanal YouTube Sekretariat Presiden.
"Registrasi ini sangat penting karena sebagai upaya verifikasi dengan menjawab pertanyaan-pertanyaan yang akan ditanyakan oleh sistem untuk mengonfirmasi domisili serta screening sederhana terhadap penyakit penyerta," tambah Nadia.
Menurut Nadia, vaksinasi COVID-19 akan diberikan kepada 181,5 juta jiwa, sedangkan proses vaksinasi diperkirakan akan memakan waktu selama 15 bulan.
Diberitakan sebelumnya, pemerintah mulai mengirimkan SMS blast secara serentak kepada penerima vaksin COVID-19 yang telah terdaftar pada tahap pertama. Selain SMS, pemerintah juga menyiapkan aplikasi PeduliLindungi.
Sebanyak 30.000 vaksin Covid-19 produksi Sinovac yang dikirim dari gudang Bio Farma Bandung, tiba di tempat penyimpanan vaksin milik Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Selatan, di Jalan Mayor Salim Batubara, Kecamatan Kemuning Palembang, Senin (4/1/2021). Untuk tahap awal dari 58.000 vaksin yang diajukan, 30.000 vaksin yang diterima itu akan dibagikan ke tujuh kabupaten/kota di Sumatera Selatan.(KOMPAS.com/AJI YK PUTRA)
Aplikasi ini memuat informasi terkait daftar penerima vaksin COVID-19 pada kelompok pertama. Untuk mengetahui apakah sudah terdaftar sebagai kelompok prioritas, masyarakat bisa kunjungi situs web PeduliLindungi. Aplikasi ini juga bisa unduh melalui Google PlayStore bagi pengguna Android atau Appstore bagi pengguna IOS.
Sementara itu, Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, saat ini vaksin masih menunggu izin edar darurat atau emergency use authorization (EUA) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
"Tadi dilaporkan bahwa pemerintah akan segera memulai untuk melakukan vaksinasi yang dijadwalkan sekitar pertengahan bulan atau minggu depan," kata Airlangga yang juga Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional melalui tayangan YouTube Sekretariat Presiden, seperti dikutip dari Kompas.com.
"Ini tentu menunggu daripada emergency use authorization dari Badan POM dan juga terkait dengan kehalalan," tuturnya. Airlangga mengatakan, sebelum menerbitkan izin edar darurat, BPOM harus lebih dulu menganalisis data hasil uji klinis vaksin Sinovac yang beberapa waktu lalu dilakukan di Bandung.
(Stefanus/IDWS)
Sumber: Kompas.com