Jakarta PSBB Total, Mulai 14 September Kerja di Rumah Kecuali 11 Bidang Esensial
Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB kembali diterapkan di DKI Jakarta. PSBB kali ini bersifat toal, bukan transisi.
IDWS, Kamis, 10 September 2020 - Menyusul diterapkannya kembali PSBB total di ibukota, Gubernur Anies Baswedan memutuskan mulai 14 September 2020 kegiatan perkantoran ditiadakan dan para pekerja harus kembali bekerja dari rumah atau WFH (work from home).
"Pada prinsipnya mulai 14 September bukan kegiatan usahanya yang berhenti tapi bekerja di kantornya yang ditiadakan. Kegiatan usaha jalan terus, kegiatan kantor jalan terus, tapi perkantoran di gedungnya yang tidak diizinkan untuk beroperasi," kata Anies dalam konferensi pers di Balaikota, Jakarta, Rabu (9/9).
Selain kegiatan perkantoran, Anies juga menutup semua kegiatan hiburan di DKI Jakarta.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan Mengumumkan Status PSBB Transisi Jakarta (Tangkapan Layar Youtube Pemprov DKI Jakarta)
Adapun menurut Anies, akan ada 11 bidang esensial yang boleh tetap berjalan dengan operasi minimal jadi tidak boleh seperti biasa tapi dikurangi.
"Perlu saya sampaikan bahwa izin operasi pada bidang-bidang non-esensial yang dulu mendapatkan izin akan dievaluasi ulang untuk memastikan bahwa pengendalian pergerakan kegiatan baik kegiatan usaha maupun kegiatan sosial itu tidak menyebabkan penularan," tambahnya seperti dikutip dari CNBC Indonesia.
Adapun 11 bidang esensial yang akan diperbolehkan tetap beroperasi antara lain meliputi:
- Kesehatan
- Usaha bahan pangan makanan/minuman
- Energi
- Komunikasi dan teknologi informasi
- Keuangan
- Logistik
- Perhotelan
- Konstruksi
- Industri Strategis
- Pelayanan dasar utilitas publik, dan idustri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu
- Pemenuhan kebutuhan sehari-hari
11 bidang esensial yang diperbolehkan terus beroperasi selama masa PSBB di DKI Jakarta. (Humas Pemprov DKI Jakarta)
Sedangkan bagi bidang non-esensial yang ingin mendapat pengecualian, Anies menegaskan bahwa mereka harus mengajukan izin lagi kepada Pemprov DKI Jakarta.
(Stefanus/IDWS)