Gubernur DKI Jakarta Kembali Terapkan Kebijakan PSBB di Ibukota
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tiba-tiba kembali menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di ibukota.
IDWS, Rabu, 9 September 2020 - Langkah itu disebut sebagai rem darurat dalam upaya penanggulangan virus corona COVID-19 di Indonesia. Anies mengumumkan keputusan diterapkannya kemblai PSBB pada hari Rabu (9/9) sore tadi setelah menjalani rapat.
"Dalam rapat tadi sore disimpulkan: Kita akan menarik rem darurat kita terpaksa kembali menerapkan pembatasan berskala besar seperti masa awal pandemi. Bukan PSBB transisi, tapi PSBB sebagai mana masa dulu. Ini rem darurat yang kita tarik," ujar Anies dalam konferensi pers digelar secara daring, Rabu (9/9).
"Maka, dengan melihat kedaruratan ini tidak banyak pilihan Jakarta menarik rem darurat sesegera mungkin," ujar Anies.
Terkait dengan itu pula, Anies menyatakan akan meniadakan sementara pembatasan lalu lintas berdasarkan nomor polisi ganjil-genap, serta membatasi transportasi umum.
"Ini butuh koordinasi perhubungan dan tetangga Jabodetabek. Dan, insyaallah besok kita koordinasi pelaksanaan fase pengetatan di hari ke depan. Kita masih miliki waktu saya harap pengelola perkantoran bersiap melakukan pembatasan," kata dia.
Kebijakan PSBB yang kemudian dilanjutkan PSBB transisi merupakan salah satu upaya Pemprov DKI menekan laju penyebaran virus corona. Namun, dalam beberapa hari terakhir, justru jumlah kasus positif COVID-19 mencatatkan rekor penambahan tertinggi.
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, kembali menerapkan PSBB di DKI Jakarta. (ANTARA Foto)
Bahkan, Jakarta kembali menjadi provinsi yang memiliki jumlah kumulatif kasus positif COVID-19 terbanyak dengan 48.393 orang. Dari jumlah tersebut, sebanyak 36.383 orang dinyatakan sembuh dan 1.317 orang meninggal dunia.
Sampai kemarin Selasa (8/9), Jakarta memiliki kasus aktif atau pasien positif COVID-19 yang dirawat dan isolasi sebanyak 11.030 orang.
Kasus COVID-19 di Ibukota
Sementara itu jumlah orang yang dites dengan metode PCR dalam satu pekan terakhir sebanyak 55.424 orang atau telah berada di atas target WHO untuk Jakarta minimun melakukan tes 10.645 orang per pekan. Sedangkan persentase kasus positif COVID-19 dalam sepekan terakhir sebesar 13,2 persen.
Kasus positif COVID-19 di Ibu Kota mayoritas berasal dari klaster perkantoran. Hal ini tak terlepas dengan kebijakan pelonggaran aktivitas masyarakat yang diambil Anies dalam PSBB transisi fase satu.
Peningkatan kasus positif juga tak terlepas dari jumlah tes yang telah dilakukan Pemprov DKI. Jakarta menjadi provinsi dengan jumlah tes COVID-19 terbanyak dibandingkan provinsi lain.
Selain kasus positif yang terus melonjak, DKI kini mulai kekurangan lahan khusus pemakaman pasien COVID-19. TPU Pondok Ranggon, Jakarta Timur yang ditetapkan menjadi pemakaman khusus COVID-19 hanya menyisakan sekitar 1.100 lubang.
Saat ini, Pemprov DKI tengah menambah luas lahan untuk pemakaman jenazah dengan protokol COVID-19 di TPU Pondok Ranggon.