Bukan KPAI: Seluk Beluk Komnas PA yang Permasalahkan Penggunaan Kata 'Anjay'
Netizen Indonesia tengah dihebohkan dengan pernyataan pers Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) terkiat penggunaan kata 'anjay' yang dinilai bisa berpotensi pidana.
IDWS, Senin, 31 Agustus 2020 - Sontak, pernyataan tersebut disoroti bernagai pihak, mulai dari netizen Indonesia hingga ahli bahasa, DPR hingga KPAI. Patut dicatat, bahwa KPAI dan Komnas PA merupakan dua badan yang berbeda.
Adapun Komnas PA merupakan lembaga yang didirikan pada 1998 oleh beberapa tokoh peduli anak, salah satunya Seto Mulyadi atau lebih dikenal sebagai Kak Seto, yang kemudian memilih keluar setelah adanya konflik internal. Sedangkan Arist Merdeka Sirait juga termasuk sebagai pendiri, serta saat ini menjabat sebagai Ketua Komnas PA.
Arist Merdeka Sirait mengklaim bahwa terbentuknya Komnas PA pada tahun 1998 berkat andil dari Kementerian Sosial dan sejumlah lembaga lain.
Awalnya Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) meminta penggunaan kata 'anjay' dihentikan sekarang juga. Komnas PA menilai kata 'anjay' yang sedang populer dipakai anak-anak bisa berpotensi dipidana.
"Ini adalah salah satu bentuk kekerasan atau bullying yang dapat dipidana, baik digunakan dengan cara dan bentuk candaan. Namun jika unsur dan definisi kekerasan terpenuhi sesuai dengan ketentuan Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, tindakan itu adalah kekerasan verbal. Lebih baik jangan menggunakan kata 'anjay'. Ayo kita hentikan sekarang juga," kata Arist Merdeka Sirait dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Sabtu (29/8), seperti dikutip dari detikcom.
Arist menjelaskan makna kata 'anjay' itu harus dilihat dari berbagai sudut pandang. Menurutnya, jika disebutkan sebagai kata pengganti ucapan salut dan bermakna kagum atas satu peristiwa, itu tak mengandung unsur bullying.
Ketua Komnas PA, Arist Merdeka Sirait. (Foto: Ari Saputra via detikcom)
Adapun, lanjut Arist, jika kata 'anjay' yang diartikan dengan sebutan kata pengganti satu binatang, 'anjay' menjadi istilah yang merendahkan martabat seseorang. Begitu juga, kata tersebut diucapkan kepada orang yang tidak dikenal atau orang yang lebih dewasa bisa mengandung unsur kekerasan verbal.
"Istilah tersebut adalah salah satu bentuk kekerasan verbal dan dapat dilaporkan sebagai tindak pidana," katanya.
"Oleh sebab itu, harus dilihat perspektifnya karena penggunaan istilah 'anjay' sedang viral di tengah-tengah pengguna media sosial dan anak-anak," sambungnya.
Dinilai lebay
Perihal pernyataan Komnas PA tersebut disoroti sejumlah pihak termasuk Komisi III DPR. Anggota Komisi III DPR yang membidangi hukum menyebut Komnas PA berlebihan atau lebay terkait pidana dalam penggunaan kata 'anjay'.
"Lebih baik pihak mana pun, termasuk Komnas PA, tidak usah lebay dengan menyampaikan soal bisa dipidananya penggunaan kata 'anjay'," kata anggota Komisi III DPR RI F-PPP, Arsul Sani kepada detikcom, Minggu (30/8).
Arsul mengatakan persoalan kata 'anjay' jangan terlalu mudah dibawa ke ranah pidana. Menurutnya, penggunaan pidana untuk kata 'anjay' bisa menimbulkan masalah kriminalisasi yang berlebihan.
"Untuk hal-hal yang belum jelas apakah itu merupakan tindak kekerasan verbal maka sebaiknya jangan sedikit-sedikit dinilai bisa dibawa ke ranah pidana. Nanti hukum pidana kita benar-benar menjadi 'over-kriminalisasi'," ungkap Arsul.
Komisi III DPR RI menilai Komnas PA tidak punya urusan melarang kata 'anjay'. Sebab Komnas PA hanya berwenang memberikan imbauan saja.
"Itu lembaga melindungi anak bukan melarang orang dalam konteks sosial. Kalau menurut saya kurang kerjaan saja Komisi Perlindungan Anak kalau melarang, kalau dia mengimbau ya benar saja, namanya juga mengimbau. Kalau dia melarang, dia bukan Majelis Ulama Indonesia kok lembaga itu," kata Wakil Ketua Komisi III DPR F-Gerindra, Desmond J Mahesa kepada detikcom, Minggu (30/8). Komisi III DPR membidangi hukum.
Desmond menyebut Komnas PA tengah mencari popularitas terkait persoalan kata 'anjay' ini. Dia meminta Komnas PA fokus menjalankan tugasnya melindungi anak ketimbang mengurusi penggunaan kata 'anjay'.
Desmond turut bicara soal unsur pidana dalam umpatan kata 'anjay'. Penggunaan kata 'anjay' tidak bisa masuk ranah pidana apabila peristiwa pidananya tidak terpenuhi.
Ahli bahasa angkat suara
Sementara itu ahli bahasa juga menelaah perihal kata 'anjay' yang sedang dipersoalkan kalangan di media sosial. Kepala Bidang Pengembangan Pusat Pengembangan dan Pelindungan Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Dora Amalia, menjelaskan bahwa ada dua aspek penggunaan kata, yakni aspek bentuk dan aspek penggunaan. Dua aspek ini bisa diterapkan untuk menelaah 'anjay'.
"Pertama, secara bentuk, kata 'anjay' adalah bentukan kreatif dari 'anjing'. Secara makna, ini adalah makna yang umum. Anjing adalah binatang berkaki empat yang biasa digunakan untuk peliharaan. Begitulah aspek leksikalnya, netral saja," kata Dora kepada detikcom, Minggu (30/8).
Namun ada aspek kedua, yakni aspek penggunaan. Ketika digunakan, maka suatu kata tidak bisa lepas dari konteksnya. Kata umpatan 'anjing' berubah menjadi 'anjay'. Kata 'anjay' bisa saja dimaksudkan untuk umpatan meskipun sudah berubah bunyi. Namun tidak jarang juga, kata 'anjay' tidak dimaksudkan untuk mengumpat.
"Penggunaan kata 'anjay' untuk pemaknaan tingkat pertama, itu bisa menjadi umpatan. Di tingkat kedua, ada beberapa masyarakat yang menggunakan itu sebagai bentuk keakraban. Seperti di Jawa Timur, orang Jawa Timur bilang 'jancuk' ya tidak apa-apa karena mereka akrab," kata Dora.
Sementara itu, pakar bahasa dari UIN Syarif Hidayatullah, Hilmi Akmal, menjelaskan, penggunaan 'anjay' perlu dilihat dari konotasinya.
"Jika seseorang mengatakan anjay kepada pendengar lalu pendengar secara asosiatif mengasosiasikan dengan hewan anjing, dan timbul afeksi negatif, maka bisa saja pendengar itu marah," kata Hilmi, dihubungi detikcom secara terpisah.
"Bukankah orang yang hendak mengumpat bakal memilih kata 'anjing' ketimbang 'anjay'? Atau barangkali bakal memilih 'bajingan' ketimbang 'bajigur' atau 'banjindul'? Atau dalam bahasa Inggris, orang bakal memilih 'damn' ketimbang 'darn'? Atau 'hell' ketimbang 'heck'?"
"Ini terkait dengan slang. Slang adalah ragam bahasa yang informal yang dipakai oleh kelompok masyarakat tertentu," kata Hilmi.
Kedua ahli di atas tidak memberikan jawaban hitam-putih, apakah orang yang menggunakan kata 'anjay' perlu dipidana atau tidak. Kembali ke pembaca, jadi perlukah orang yang mengatakan 'anjay' dipidana?
Yang mempermasalahkan kata anjay bukan KPAI
Disisi lain, KPAI juga menanggapi terkait pernyataan tertulis dari Komnas Perlindungan Anak (Komnas PA) yang meminta bully dengan kata 'anjay' disetop karena bisa berpotensi dipidana. Namun di media sosial, banyak yang menyangka pernyataan itu dibuat oleh Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).
KPAI lalu memberikan klarifikasi. KPAI menegaskan surat berisi pernyataan terkait 'anjay' itu tidak dikeluarkan oleh pihaknya.
"Surat viral dari Komnas Perlindungan Anak terkait kasus 'Anjay' yang dilaporkan oleh Lutfi Agizal bukan dibuat oleh Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), karena KPAI masih berproses menangani persoalan yang diadukan ini," kata Komisioner KPAI Retno Listyarti, saat dihubungi detikcom, Minggu (30/8).
Ia mengungkapkan, masyarakat saat ini belum dapat membedakan antara KPAI dengan Komnas PA. Padahal, KPAI adalah lembaga negara yang didirikan atas dasar UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Retno menegaskan KPAI bukanlah LSM atau lembaga non pemerintah, tetapi lembaga negara.
Ia mengungkap, secara prinsip perlindungan anak dari konten-konten negatif di internet dan media sosial juga menjadi konsen besar KPAI. Oleh karena itu, KPAI baru akan membahas aduan tentang kata 'anjay' itu pada Senin besok, sementara surat yang viral di medsos bukan lah pernyataan KPAI melainkan Komnas PA.
Dimulai dari celotehan YouTuber
Seperti diketahui, kata 'anjay' ramai dibahas usai dibahas artis sekaligus YouTuber Lufti Agizal di channel YouTube-nya. Bukan hanya membahasnya, Lutfi juga mengadukan anak yang memakai kata 'anjay' ke Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).
YouTuber Lutfi Agizal yang pertama kali mempermasalahkan penggunaan kata 'anjay'. (Instagram/lutfiagizal)
Mulanya, Lutfi membahas kata 'anjay' ini setelah disebut oleh Rizky Billar dan Lesti Kejora. Lutfi membuat video khusus yang mendatangkan pakar bahasa hingga psikolog untuk membedah kata anjay yang ia yakini bisa merusak moral bangsa. Lufti memiliki 186 ribu follower di Instagram dan 2.460 subscriber di YouTube.
Lutfi Agizal beberkan bukti keresahannya, lihat bocah berucap kata 'Anjay' (Instagram @lutfiagizal)
"Wahai kaum ANJAY. Skakmat kau !!! Bagaikan setan yang kepanasan melihat sebuah edukasi dari bahaya kata ANJAY. INGET INI BARU PART 1 ya !!! Masih ada 5 narasumber lagi (Psikolog, Lawyer, Ustad ) soon LSM dan yang lain sudah siap support edukasi ini," tulis @luftiagizal di akun Instagram.
Aduan Lutfi Agizal ke KPAI terkait kata 'anjay'. (Instagram/@lutfiagizal)
Bukan hanya membahasnya, Lutfi pun telah mengadukan anak yang memakai kata 'anjay' ini ke KPAI. Dia melampirkan pula surel balasan dari KPAI.
"Anak di bawah umur bisa ngomong gini gara-gara apa sih??? Next generation kita. Apa perlu @kpai_official dan @komnasanak saya kirimi semua materinya? Untuk mengkaji ini?" ujarnya di IG Story.
"Saya yakin @kpai_official bijak dalam mengkaji hal ini #savenextgeneration," lanjut Lutfi di IG Story yang melampirkan surel dari KPAI itu.
(Stefanus/IDWS)