Jerinx Terancam Hukuman Bui 5 Tahun Setelah Jadi Tersangka Dalam Kasus 'Kacung WHO'
Polisi menaikkan status drummer SID, Jerinx, menjadi tersangka dalam kasus 'IDI Kacung WHO'. Ia terancam hukuman 5 tahun penjara. Jerinx disangkakan melanggar UU ITE setelah dilaporkan oleh IDI Bali terkait posting-an 'IDI Kacung WHO'.
IDWS, Rabu, 12 Agustus 2020 - Postingan Jerinx dinilai melanggar UU ITE. Dia terancam hukuman 5 tahun penjara.
"Sudah, dari hasil postingannya tanggal 13 dan 15, kemudian saksi, ahli terutama ahli bahasa," kata Dirkrimsus Polda Bali Kombes Kus Yuliar Nugroho seperti dikutip dari detikcom, Rabu (12/8/2020).
"Postingannya menimbulkan suatu perbuatan yang dimana diatur dalam UU ITE, mencemarkan nama baik, menghina, menimbulkan suatu permusuhan," tambah Yuliar. "(Ancaman hukuman) 5 tahun," tambahnya.
Jerinx yang memiliki nama asli I Gede Ari Astina itu langsung ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka. Jerinx sebelumnya dilaporkan oleh IDI Bali terkait postingan 'IDI Kacung WHO'.
Jerinx dtetapkan sebagai tersangka dalam kasus 'Kacung WHO'. (Foto: detikcom/Angga Riza)
"Udah-udah (tersangka), dia memenuhi panggilan sebagai tersangka, udah kita periksa, terpenuhi alat bukti, terpenuhi unsur deliknya," kata Kus Yuliar Nugroho.
Jerinx telah mengakui dia membuat posting-an itu. Dia juga telah meminta maaf, sebagai bentuk simpati kepada dokter-dokter IDI.
"Saya benar minta maaf sebagai bentuk empati saya kepada kawan-kawan IDI karena saya ingin menegaskan saya sekali lagi, saya tidak punya kebencian, saya tidak punya menghancurkan atau menyakiti perasaan kawan-kawan di IDI," kata kata Jerinx di Mapolda Bali, Kamis (6/8/2020) lalu.
Jerinx menegaskan, posting-annya soal 'IDI Kacung WHO' murni merupakan kritik sebagai warga negara.