Buntut Video Kontroversial Terkait Obat COVID-19, Anji dan Hadi Pranoto Dilaporkan ke Polisi
Video kontroversial musisi Erdian Aji Prihartanto atau lebih dikenal sebagai Anji, berbuntut panjang meski sudah tidak lagi eksis di kanal YouTube-nya, dunia MANJI.
IDWS, Senin, 3 Agustus 2020 - Ketua Umum Cyber Indonesia, Muannas Alaidid disebut telah melaporkan pemilik akun YouTube Duniamanji bersama dengan Hadi Pranoto — narasumber dalam video Anji yang bertajuk "BISA KEMBALI NORMAL? OBAT COVID 19 SUDAH DITEMUKAN !! (Part 1)" — ke Polda Metro Jaya terkait klaim penemuan obat antibodi virus corona COVID-19.
Melansir pemberitaan dari CNNIndonesia.com, laporan tersebut telah diterima pihak kepolisian dengan nomor LP/4358/VIII/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ tanggal 3 Agustus 2020. Sementara itu pasal yang dilaporkan adalah tindak pidana bidang ITE dan atau menyebarkan berita bohong Pasal 28 ayat 1 Jo Pasal 45A Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 dan 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP.
"Semuanya (dilaporkan) termasuk Anji channel Youtubenya yang menyebarkan Pasal 28 ayat 1 ITE. Kalau Hadi Pranoto berita bohongnya Pasal 14 dan 15 Undang-Undang Tahun 1946," kata Muannas seperti dikutip dari CNNIndonesia.com pada 3 Agustus 2020.
Anji (kanan) saat berbincang dengan "profesor" Hadi Pranoto dalam video kontroversial yang kini telah dihapus dari kanal YouTube-nya, dunia MANJI. (Sumber: Facebbok/Harry Sufehmi, screenshot via YouTube/dunia MANJI)
Menurut Muannas, ada beberapa pernyataan Hadi yang dianggap berbahaya dalam video tersebut. Salah satunya soalnya biaya rapid dan swab tes dengan metode yang dia miliki, yakni digital technology yang dianggap lebih efektif namun biayanya murah, antara Rp 10 ribu sampai Rp 20 ribu.
"Kita tahu IDI sendiri membantah tak ada izin klinik untuk itu dan yang bersangkutan tak terdaftar dalam database IDI kemudian diperkuat pernyataan Menkes bahwa penemuan tidak jelas dan sebagainya," tutur Muannas.
Menurut Muannas, pernyataan tersebut berbahaya jika sampai dipercaya oleh masyarakat. Sebab, bisa berpotensi membuat masyarakat tak lagi menerapkan protokol kesehatan saat beraktivitas.
"Sehubungan dengan itu Cyber Indonesia mengambil inisiatif melaporkan resmi ke SPKT Polda Metro Jaya," ucap Muannas.
Dalam laporan ini, kata Muannas, pihaknya turut membawa sejumlah barang bukti. Yakni, satu USB berisi link URL konten, transkrip percakapan dan screenshot atau tangkapan gambar.
Sebelumnya, Anji mengunggah konten soal obat Covid-19 pada 31 Juli lalu dengan judul "BISA KEMBALI NORMAL? OBAT COVID 19 SUDAH DITEMUKAN !! (Part 1)". Namun, kemudian pada Minggu (2/8) video tersebut hilang di YouTube.
Dalam video itu Anji berbincang dengan Hadi Pranoto yang disebut sebagai ahli mikrobiologi. Hadi mengklaim telah menemukan obat berupa antibodi COVID-19 yang sempat menjadi perbincangan publik. Terkait hal itu, pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) meragukan klaim seorang dokter dan ahli mikrobiologi bernama Hadi Pranoto yang menyatakan telah menemukan obat herbal COVID-19.
(Stefanus/IDWS)