Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Dibubarkan, Achmad Yurianto Tak Lagi Umumkan Update Kasus Corona
Ketua Komite Kebijakan Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), Airlangga Hartanto menyatakan bahwa efektif hari Selasa (21//2020) ini, Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan COVID-19 tak lagi dipegang oleh Achmad Yurianto
IDWS, Selasa, 21 Juli 2020 - Hal itu terjadi lantaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 telah dibubarkan dan digantikan oleh Komite Kebijakan Penanganan COVID-19.
Pembentukan komite tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2020 yang ditandatangani pada Senin (20/7/2020) kemarin.
Tidak hanya membubarkan Gugus Tugas Percepatanan Penanganan COVID-19 di tingkat pusat, Perpres itu juga membubuarkan Gugus Tugas di tingkat daerah.
Menteri BUMN Erick Thohir ditunjuk sebagai Ketua Pelaksana Komite Kebijakan Penanganan COVID-19. (Foto: Tempo/Fajar Pebrianto)
Dalam Beleid Perpres tersebut juga dijelaskan soal susunan komite yang dipimpin Menko Perekonomian Airlangga Hartarto. Ia akan dibantu wakilnya, Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Panjaitan. Ada juga Menko Polhukam Mahfud MD, Menko PMK Muhadjir Effendy, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto, Serta Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.
Sementara untuk posisi Ketua Pelaksana pada komite dipercayakan kepada Menteri BUMN Erick Thohir. Di bawah komite ini ada Satgas Penanganan COVID-19 yang diketuai Kepala BNPB Doni Monardo. Selain itu, ada juga Satgas Pemulihan Ekonomi Nasional yang diketuai Wakil Menteri BUMN, Budi Gunadi Sadikin.
Achmad Yurianto tak lagi judi jubir penanganan corona. (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)
Selain Achmad Yurianto, Dokter Reisa Kartikasari Asmoro juga tidak akan lagi turut serta memberi keterangan dalam update harian penanganan COVID-19 di Indonesia, yang biasanya disiarkan lewat akun BNPB di YouTube.
Untuk update kasus COVID-19 pada hari Selasa (21/7/2020) hari ini dilakukan oleh Wiku Adisasmito, yang ditunjuk pemerintah menggantikan Achmad Yurianto melansir laporan CNNIndonesia.com.
Eks Anggota Tim Komunikasi Publik Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Reisa Broto Asmoro. (ANTARA FOTO/GALIH PRADIPTA).
"Saya mewakili Satgas COVID-19, menyampaikan perkembangan terkini. Dengan telah dikeluarkannya Peraturan Presiden tentang Komite COVID-19 dan pemulihan nasional, bahwa Perpres ini ditujukan untuk menguatkan organisasi manajemen COVID-19," kata Wiku dalam Akun Youtube Sekretariat Presiden, Selasa (21/7).
"Selain itu terjadi perubahan pengumuman kasus harian yang sebelumnya diumumkan Yurianto, selanjutnya update kasus harian bisa langsung lihat di www.covid19.go.id," tutup Wiku.
(Stefanus/IDWS)