Presiden Jokowi Angkat Erick Thohir Sebagai Ketua Tim Penanganan Corona & Pemulihan Ekonomi Nasional
Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menunjuk Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir menjadi ketua pelaksana tim penanganan pandemi virus corona (COVID-19) dan pemulihan ekonomi nasional (PEN) di mana pembentukan tim ini tercantum dalam peraturan presiden (pp).
IDWS, Senin, 20 Juli 2020 - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan Erick akan melakukan koordinasi antara satuan tugas penanganan virus corona yang diketuai oleh Doni Monardo dan satuan tugas baru terkait pemulihan ekonomi nasional yang dipimpin oleh Wakil Menteri BUMN I Budi Gunadi Sadikin.
"Pak Erick [Thohir] sebagai yang mengkoordinasikan ketua satgas perekonomian dan ketua satgas penanganan virus corona," tutur Airlangga dalam video conference, Senin (20/7), seperti dikutip dari CNNIndonesia.com.
Menurut Airlangga, secara keseluruhan tim tersebut bertugas memantau perkembangan ekonomi, program ekonomi jangka panjang, perkembangan kasus virus corona, ketersediaan peralatan tes, dan perkembangan vaksin. Sedangkan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian akan menjadi lembaga yang mengkoordinasi tim kebijakan virus corona ini secara menyeluruh.
Menteri BUMN Erick Thohir usai menghadiri pertemuan bersama pada duta besar di Kantor Kementerian Luar Negeri, Jakarta Pusat, Kamis, 9 Januari 2020. (Foto: Tempo/Fajar Pebrianto)
Di sini, Airlangga dibantu beberapa kementerian lainnya, seperti Kementerian BUMN, Kementerian Kesehatan, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), serta Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.
Sebagai informasi, pemerintah telah menyiapkan dana sebesar Rp695,2 triliun untuk penanganan virus corona di dalam negeri. Dana itu digunakan untuk menangani berbagai sektor yang terdampak wabah tersebut.
Dana itu digunakan untuk bantuan sosial (bansos) sebesar Rp203,9 triliun, usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) sebesar Rp123,46 triliun, insentif usaha Rp120,61 triliun, kementerian/lembaga atau pemerintah daerah Rp106,11 triliun, kesehatan Rp87,55 triliun, dan pembiayaan korupsi Rp53,55 triliun.
(Stefanus/IDWS)