Seluk Beluk Sengketa Warisan Ratusan Triliun Rupiah dari Mendiang Pendiri Sinar Mas Group
Pendiri Grup Sinar Mas, Eka Tjipta Widjaja, telah meninggal dunia pada 26 Januari 2019 silam pada usia 98 tahun. Jaringan bisnis raksasanya kini diteruskan oleh anak-anaknya, namun perseteruan akhirnya muncul juga di antara mereka terkait warisan.
IDWS, Rabu, 15 Juli 2020 - Kabar terbaru menyebutkan bahwa salah satu putranya, Freddy Widjaja, menggugat 5 saudara tiri yang semuanya merupakan ahli waris dari Eka Tjipta Widjaja: Indra Widjaja, Teguh Ganda Widjaja, Muktar Widjaja, Djafar Widjaja, dan Franky Oesman Widjaja.
Menurut laporan detikcom, gugatan tersebut diajukan Freddy di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 16 Juni 2020. Sidang pertama gugatan bernomor 301/Pdt.G/2020/PN Jkt Pst tertanggal 16 Juni 2020 itu digelar pada 29 Juni dan sidang kedua pada 13 Juli.
Harta warisan yang digugat ahli waris Eka Tjipta Widjaja tersebut, melansir laporan detikcom, meliputi:
- PT. Smart (Sinar Mas Agro Resources and Technology/SMAR) Tbk dengan total nilai aset Rp 29,31 triliun.
- PT. Sinar Mas Multi Artha (SMMA) dengan total nilai aset Rp 100,66 triliun
- Sinar Mas Land dengan total nilai aset di tahun 2019 sebesar Rp 116,36 triliun
- PT. Bank Sinar Mas Tbk (BSIM) dengan total nilai aset pada September 2019 sebesar Rp 37,39 triliun
- PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk (INKP) dengan total nilai aset pada 2018 sebesar Rp 131,26 triliun
- PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Tbk (TKIM) sebesar Rp 44,47 miliar
- PT. Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry dengan total nilai aset di 2018 sebesar Rp 29,96 triliun
- PT. Bank China Construction Bank Indonesia Tbk (MCOR) dengan total nilai aset Rp 16,20 triliun
- Asia Food and Properties Limited dengan estimasi nilai asset sebesar Rp 80 triliun
- China Renewable Energy Investment Limited dengan total nilai aset di 2019 sebesar Rp 5 triliun
- PT. Golden Energy Mines Tbk (GEMS) dengan total nilai aset pada 2019 sebesar Rp 11,70 triliun
- Paper Excellence BV Netherlands dengan total nilai aset sebesar Rp 70 triliun.
Dalam gugatan ini Freddy meminta kepada pengadilan untuk membagi harta waris menurut hukum perdata, masing-masing setengah bagian.
Mendiang pendiri Sinar Mas Group, Eka Tjipta Widjaja. (Foto: dok. Forbes)
Grup Sinar Mas menilai gugatan Freddy Widjaja tidak berdasar hukum
Di sisi lain, Managing Director Sinar Mas, Gandi Sulistiyanto menjelaskan tiga poin utama dari gugatan Freddy Widjaja tersebut:
- Freddy Widjaja merupakan anak luar kawin dari Nyonya Lidia Herawati Rusli.
- Bahwa yang bersangkutan telah mendapatkan hak bagiannya sebagai penerima wasiat sesuai dengan surat wasiat dari almarhum Eka Tjipta Widjaja.
- Guugatan Freddy Widjaja terhadap aset perusahaan-perusahaan Sinar Mas tidak ada hubungan dengan almarhum Eka Tjipta Widjaja, karena beliau tidak memiliki saham di perusahaan perusahaan tersebut.
"Oleh sebab itu, gugatan dari Freddy Widjaja tidak mempunyai dasar hukum. "Jadi pada dasarnya Sinar Mas tidak ada sangkut pautnya dalam persoalan keluarga Bapak Eka Tjipta Widjaja dalam kasus gugatan ini," pungkas Gandi, seperti dikutip dari Infomenia.net.
(Stefanus/IDWS)