WN Prancis Pelaku Pencabulan 305 Anak di Bawah Umur di Jakarta Bunuh Diri di Sel Tahanan
Warga Negara Prancis yang merupakan tersangka kasus eksploitasi anak di bawah umur, Francois Abello Camille atau FAC mengakhiri nyawanya sendiri di dalam rumah tahanan (rutan) Polda Metro Jaya menggunakan kabel
IDWS, Senin, 13 Juli 2020 - Meski sempat mendapat perawatan, nyawa FAC tidak tertolong lagi. Aksi bunuh diri FAc tersebut dipergoki oleh petugas rutan yang tengah berpatroli pada Kamis (9/7/2020) malam.
"Menemukan satu sel yang berisi memang tersangka FAC umur 65 tahun dalam kondisi terikat lehernya dengna seutas kabel," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus pada Senin (13/7/2020) seperti dikutip dari CNNIndonesia.com.
Melihat hal tersebut, petugas jaga rutan langsung menolong FAC dan sempat melarikannya ke Bidokkes Polda Metro sebelum kemudian dipindah ke RS Polri Kramat Jati. Tiga hari menjalani perawatan, nyawa FAC tidak tertolong lagi.
Warga Prancis berinisial FAC diduga mencabuli 305 anak selama di Jakarta (Agung Pambudhy/detikcom)
Dari penjelasan Yusri, memang terdapat seutas kabel di dalam sel tahanan FAC, namun posisinya tinggi dan sulit dijangkau Akan tetapi FAC yang memiliki perawakan cukup tinggi bisa mengambil kabel tersebut dengan memanjat tembok kamar mandi.
Kabid Dokkes Polda Metro Jaya Kombes dr Umar Shahab menuturkan FAC meninggal dunia lantaran luka yang ia alami di bagian leher. Akibat luka itu, kata Umar, menyebabkan suplai oksigen ke otak menjadi terganggu hingga akhirnya menyebabkan kematian.
"Diagnosa dari dokter yang merawat jelas hasil rontgen ada retak tulang belakang di leher, jadi menyebabkan sum-sumnya itu kena jerat menyebabkan suplai oksigen ke otak dan organ-organ penting itu berkurang, itu yang menyebabkannya (meninggal)," tutur Umar.
Saat ini, kepolisian tengah berkoordinasi dengan pihak Kedutaan Besar Prancis di Indonesia terkait tindak lanjut terhadap jenazah FAC.
FAC ditahan polisi terkait kasus eksploitasi anak di bawah umur (child sex groomer) dengan jumlah korban mencapai 305 orang. Dalam menjalankan aksinya, tersangka biasanya merayu korban dengan tawaran pekerjaan sebagai model dan melakukan pemotretan di hotel.
Tak hanya itu, korban juga diminta untuk bersolek agar terlihat menarik. Setelahnya, korban difoto dalam kondisi bugil lalu disetubuhi oleh tersangka. Atas perbuatannya, FAC dijerat dengan pasal berlapis dan terancam hukuman seumur hidup.
(Stefanus/IDWS)