KPAI Kaget, Kepala Pusat Perlindungan Anak dan Perempuan Lampung Timur Perkosa dan Jual Gadis di Bawah Umur
Kasus perkosaan yang melibatkan Kepala UPT-Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A) berinisial DA menggegerkan masyarakat sekaligus mengejutkan KPAI
IDWS, Selasa, 7 Juli 2020 - Selain karena pelaku merupakan orang yang seharusnya melindungi korban tapi malah berbuat sebaliknya, kasus tersebut jadi heboh karena korban yang merupakan seorang remaja putri berinisial N (14) masih di bawah umur dan bahkan dijual ke orang lain, menurut informasi yang diterima Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) seperti dilaporkan detikcom.
"Kita tentu kaget ya, ini kan Kepala UPT P2TP2A Lampung Timur kalau memang melakukan itu berarti benteng pertahanan anak ya roboh, itu kan ring satunya anak-anak korban," kata Komisioner KPAI Jasra Putra saat dihubungi, Senin (6/7/2020).
Yang agak mengherankan, Jasra mengaku bahwa kondisi mengenaskan dan ironis yang terjadi di UPT P2TP2A Lampung Timur itu "sejalan" dengan survei KPAI pada tahun lalu yang menyatakan bahwa Pusat Rehabilitasi di sejumlah daerah di Indonesia bermasalah.
"Itu sejalan dengan survei kita 2019 yang menyatakan bahwa hampir 60 persen daerah dari 23 daerah yang kita survei yang ada pusat rehabnya, memang rehab kita itu ada masalah, tidak tuntas, 23 titik itu kabupaten/kota yang ada rehabnya yang punya pemerintah," ujarnya, seperti dikutip dari detikcom.
Apakah ini berarti sebenarnya KPAI sudah mengetahui, namun belum bertindak atau belum sanggup melakukan tindakan menyeluruh? Entahlah.
(https://www.pkpberdikari.id/)
"Dijual" ke pria hidung belang
Sedangkan dari kasus di Lampung Timur, Jasra menyebut bahwa korban N juga dijual ke pria hidung belang.
"Anak ini dijual juga, informasi kita awal. Makanya polisi harus cepat, jangan sampai informasi ini jadi bias. Jangan sampai masyarakat tidak percaya lembaga-lembaga layanan kita, padahal ini kan sangat penting untuk anak-anak korban kekerasan, perkosaan. Dia menjual itu ada ke salah satu karyawan rumah sakit katanya. Makanya kita belum tahu, tentu kita tunggu hasil penyelidikan kepolisian," ungkapnya.
Selain soal hukum, Jasra menyoroti perekrutan di P2TP2A Lampung Timur. Dia meminta perekrutan harus serius.
"Dari sisi SOP kemudian rekrutmen kan harus serius, karena ini pemerintah daerah, sesuai UU Otonomi Daerah yang punya lembaga ini kan pemda, di bawah pemerintahan daerah. Tetap ada koordinasi kepada Kemen PPPA pusat. Tapi secara lembaga, itu pemda," tuturnya.
Korban sebelumnya telah dicabuli pamannya sendiri
Kabid Humas Polda Lampung mengatakan sejauh ini yang dilaporkan orang tua korban adalah pelecehan seksual. Sedangkan soal dijual ke pria hidung belang merupakan bagian dari pengembangan.
"Jadi yang dilaporkan sama orang tuanya hanya pelecehan si DA aja, yang dijual belum ada, itu pengembangan. Jadi yang baru diperiksa itu adalah saksi pelapor orang tuanya atau saksi korban. Lebih lanjut akan periksa saksi-saksi lain," kata Pandra mengutip detikcom.
N (14) dengan didampingi orang tua melaporkan Kepala UPT P2TP2A Lampung Timur berinisial DA ke Polda Lampung. N mengaku diperkosa oleh DA.
"Iya betul sekali, jadi laporan sudah kita terima pada hari Kamis tanggal 2 Juli 2020. Itu yang melaporkan adalah orang tua korban," kata Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad saat dimintai konfirmasi, Senin (6/7).
Pandra mengatakan remaja putri 14 tahun itu seorang pelajar. Dia berada di P2TP2A Lampung Timur karena sebelumnya dicabuli oleh pamannya.
"Jadi korban ini adalah korban yang mana dia mengalami percabulan terlebih dahulu oleh pamannya," ujar Pandra.
(Stefanus/IDWS)