Pemerintah Mulai Wacanakan Pengenaan Pajak Bagi Sepeda
Wacana pengenaan pajak sepeda mulai dibuka oleh pemerintah via Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan
IDWS, Selasa, 30 Juni 2020 - Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Budi Setiyadi, mengungkapkan wacana tersebut dalam diskusi virtual yang digelar akhir pekan lalu di Jakarta.
“Kalau waktu saya kecil, saya mengalami sepeda disuruh bayar pajak dan sebagainya. Mungkin bisa ke sana. Tapi ini sejalan revisi UU 22/2009, sudah diskusi dengan Korlantas Polri,” kata Budi Setiyadi dalam diskusi virtual di Jakarta, Jumat (26/6/2020), seperti dikutip dari Wartakota.
“Saya terus terang, sepeda harus diatur. Apakah dengan peraturan menteri atau peraturan pemda, bupati atau gubernur,” lanjutnya.
Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiyadi, saat memberikan keterangan kepada awak media, Selasa (19/3).
Budi menjelaskan, dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan, sepeda termasuk dalam kategori kendaraan tidak digerakkan oleh mesin. Maka dari itu, pengaturannya berada di tingkat pemerintah daerah.
“Kami akan mendorong aturan ini di daerah, minimal dengan mulai menyiapkan infrastruktur jalan, DKI, Solo, Bandung, sudah menyiapkan juga, tinggal sekarang gimana aturannya," jelasnya.
Selain itu, menurut dia, pengelompokan angkutan harus direvisi dalam UU Nomor 22 tahun 2009 karena semakin beragamnya jenis angkutan, termasuk angkutan listrik, seperti sepeda listrik, skuter, hoverboard, dan lainnya.
Harga sepeda selangit, dan penggunaan yang dinilai kurang tepat di Indonesia
Pandemi virus corona COVID-19 saat ini tidak menyurutkan semangat warga untuk bersepeda. Bahkan kini banyak warga yang berburu sepeda tak hanya berolahraga, namun sebagai moda transportasi untuk menuju ke tempat kerjanya. Warga pun rela mengantre untuk membeli sepeda di beberapa toko.
Tak hanya itu, kini toko sepeda juga sudah mulai kehabisan stok sepedanya. Nah, bagi Anda yang baru ingin memulai bersepeda dan membelinya, berikut informasi beberapa harga sepeda, khususnya sepeda lipat atau seli yang kini sedang tren.
Karena merupakan jenis sepeda yang dilipat hingga mudah dibawa untuk masuk moda transportasi umum. Harga sepeda lipat bervariasi dari mulai Rp 1 jutaan hingga ada yang Rp 30 juta.
Estimasi harga wajar Brompton yang dibuat oleh Lukman Hakim, seorang penikmat dan pelaku jual beli sepeda Brompton melalui akun Instagram-nya. (REPRO BIDIK LAYAR VIA IG @borbrompt)
Di sisi lain, Budi mengaku pihaknya juga sudah melakukan kajian di negara-negara yang kecenderungan penggunaan sepeda meningkat guna menghindari kontak fisik di kereta atau angkutan massal lainnya akibat pandemi COVID-19.
Salah satu negara yang juga mengkaji kegiatan bersepeda adalah Jepang, meski terdapat perbedaan dalam tujuan penggunaan moda transportasi ramah lingkungan tersebut. Di Jepang, terutama Tokyo, masyarakat menggunakan sepeda sebagai alat transportasi dari rumah ke kantor atau tempat belanja.
Sedangkan menurut Budi, di Indonesia sepeda digunakan untuk kegiatan olahraga serta jalan ramai-ramai atau sambil berswafoto, padahal sebenarnya diharapkan sepeda dimanfaatkan untuk kegiatan sehari-hari.
(Stefanus/IDWS)
Sumber: Wartakota Tribunnews