Masyarakat Keluhkan Pembengkakan Tagihan Listrik Bulan Juni, Ini Penjelasan PLN
PT PLN (Persero) memastikan tidak ada kenaikan tarif pada tagihan bulan Juni 2020 sebagai respon atas keluhan masyarakat atas tagihan listrik yang membengkak saat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB)
IDWS, Kamis, 11 Juni 2020 - Menurut pihak PLN, pembengkakan tersebut terjadi karena kecenderungan pemakaian oleh pelanggan pada masa PSBB.
Perhitungan tagihan listrik terdiri dari dua komponen utama, yaitu pemakaian yang dikalikan dengan tarif listrik. Direktur Niaga dan Manajemen Pelanggan, Bob Saril menegaskan sejak tahun 2017 tarif listrik tidak pernah mengalami kenaikan.
"Kami mendengar dan memahami pelanggan yang mengalami kenaikan tagihan listrik. Namun kami pastikan bahwa tidak ada kenaikan tarif, tarif listrik tetap sejak 2017. PLN juga tidak memiliki kewenangan untuk menaikan tarif listrik," ungkapnya dalam keterangan tertulisnya, Rabu, (10/06/2020) seperti dikutip dari CNBC Indonesia.
Tidak ada subsidi silang
Selain memastikan tidak ada kenaikan biaya listrik, PLN juga memastikan tidak melakukan subsidi silang dalam pemberian stimulus COVID-19 terhadap pelanggan 450 VA dan 900 VA bersubsidi karena stimulus tersebut berasal dari pemerintah.
Menurut Bob Saril, PLN diawasi oleh pemerintah, DPR, BPK, dan BPKP sehingga subsidi silang tidak mungkin terjadi.
(dok. PLN)
Lebih lanjut ia mengatakan, selama berlangsungnya PSBB, PLN tidak melakukan pencatatan meter. Sehingga tagihan bulan April menggunakan perhitungan rata-rata pemakaian 3 bulan sebelumnya. Kemudian, pada bulan April baru 47% petugas PLN melakukan pencatatan meter untuk tagihan bulan Mei akibat kebijakan PSBB masih diberlakukan di beberapa daerah.
Sementara pada bulan Mei hampir 100% dari pelanggan didatangi petugas untuk catat meter untuk rekening bulan Juni. Sehingga tagihan rekening bulan juni merupakan tagihan riil ditambah dengan selisih pemakaian bulan sebelumnya, yang dicatat menggunakan rata-rata tiga bulan sebelumnya.
"Penggunaan rata-rata tiga bulan, tidak lain adalah untuk mencegah penyebaran COVID-19. Penggunaan rata-rata tiga bulan ini juga menjadi standar pencatatan di seluruh dunia ketika petugas tidak dapat melakukan pencatatan meter," tambah Bob.
Masyarakat dihimbau untuk tidak percaya informasi yang sumbernya tidak jelas
Demi meringankan tagihan listrik masyarakat, PLN membuat kebijakan skema perlindungan lonjakan untuk meringankan pembayaran pelanggan. Jika pada bulan Juni terjadi kenaikan tagihan lebih dari 20% akibat penagihan bulan sebelumnya menggunakan rata-rata 3 bulan terakhir.
Pelanggan berhak menerima perlindungan lonjakan dengan hanya membayar tagihan bulan Juni ditambah 40% dari selisih tagihan bulan sebelumnya saat menggunakan rata-rata pemakaian 3 bulan. Kemudian 60% sisanya dibayar 3 bulan selanjutnya dengan besaran 20% setiap bulan.
Sementara bagi pelanggan yang ingin menyampaikan pengaduan terkait tagihan listrik, PLN mengimbau pelanggan dapat menghubungi Contact Center PLN 123 yang siap melayani 24 jam atau dengan mengunjungi kantor layanan pelanggan PLN terdekat.
"Silahkan menghubungi Contact Center 123 agar mendapatkan informasi yang jelas. Kami mohon jangan mudah percaya informasi yang sumbernya tidak terpercaya," jelasya.
Sebelumnya, Senior Executive Vice President Bisnis dan Pelayanan Pelanggan PLN Yuddy Setyo Wicaksono mengatakan kenaikan tagihan listrik hanya dialami oleh sebagian kecil pelanggan saja. jumlah pelanggan PLN sebanyak 70,4 juta, untuk pelanggan paska bayar sebanyak 34,5 juta. Dari 34,5 juta pelanggan ini hanya 4,3 juta pelanggan yang mengalami kenaikan.
Sumber: CNBC Indonesia