Tapera Telah Disahkan, Ini Rinciannya dan Pekerja Mana Saja yang Wajib Jadi Peserta!
Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera)
IDWS, Selasa, 9 Juni 2020 - Dengan begitu, ini berarti pemerintah telah sah akan memotong gaji pekerja di Indonesia sebesar 2,5 persen. Pekerja di sini meliputi Pegawai Negeri Sipil (PNS), Polisi, TNI, karyawan swasta, hingga buruh.
Mengutip pernyataan Ketua Umum Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (Apersi) Junaidi Abdullah seperti dikutip dari detikcom pada Rabu (3/6/2020), tahap pertama pemotongan gaji akan dimulai dari Aparatur Sipil Negara (ASN) dan ASN eks peserta Taperum-PNS mulai Januari 2021.
Sedangkan untuk karyawan swasta akan mendapat giliran secara bertahap. Tahap kedua adalah pekerja BUMN dan TNI-Polri. Tahap ketiga adalah pekerja swasta, mandiri, hingga pekerja sektor informal.
Mengutip Tribunnews via Kompas.com, kepesertaan BP Tapera akan berakhir setelah pekerja pensiun (58 tahun), setelah itu dana simpanan dapat dicairkan.
Tapera adalah penyimpanan yang dilakukan peserta secara periodik dalam jangka waktu tertentu yang hanya bisa digunakan untuk pembiayaan rumah atau dikembalikan hasil pemupukan setelah periode kepesertaan berakhir.
Presiden Joko Widodo alias Jokowi telah resmi teken PP Tapera. (Foto: Biro Pers Sekretariat Presiden)
Rincian pekerja yang wajib ikut Tapera
Dalam Pasal 5 dijelaskan mereka yang berpenghasilan paling sedikit sebesar UMR wajib menjadi peserta. Peserta yang wajib membayaran iuran Tapera adalah mereka yang telah berusia minimal 20 tahun atau sudah menikah saat mendaftar.
PP yang diteken Jokowi pada 20 Mei 2020 tersebut juga mengatur siapa saja peserta Tapera. Calon PNS, ASN, hingga TNI Polri bakal menjadi peserta Tapera. Tak ketinggalan, para karyawan BUMN, BUMD, bahkan perusahaan swasta.
Berikut ini kaum pekerja yang wajib mengikuti Tapera seperti dilansir dari Tribunnews:
- Calon Pegawai Negeri Sipil
- Pegawai Aparatur Sipil Negara
- Prajurit Tentara Nasional Indonesia
- Prajurit siswa Tentara Nasional Indonesia
- Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
- Pejabat Negara
- Pekerja/buruh badan usaha milik negara/daerah
- Pekerja/buruh badan usaha milik desa
- Pekerja/buruh badan usaha milik swasta
- Pekerja yang tidak termasuk Pekerja sebagaimana dimaksud pada angka 1 hingga 9 yang menerima Gaji maupun Upah
Sementara itu, besaran simpanan ditetapkan sebesar 3 persen dari gaji atau upah peserta dengan perincian pemberi kerja menanggung 0,5 persen sedangkan peserta kerja menanggung 2,5 persen dari pemotongan gaji.
Mengutip dari Tribunnews via Kompas.com, Deputi Komisioner Bidang Pemupukan Dana Tapera, Gatut Subadio, menyebut iuran tersebut akan dimanfaatkan dalam tigal hal, yakni pemupukan, pemanfaatan, dan dana cadangan.
Untuk pemupukan, Badan Penyelenggara Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) akan menginvestasikan dana iuran ke sejumlah instrumen dengan skema kontrak investasi kolektif (KIK).
"Kita mengelola dengan model kontrak investasi. Simpanan peserta akan diinvestasikan di pasar modal maupun pasar uang dengan pola kontrak investasi," jelas Gatut dalam video conference, Jumat (5/6/2020).
(Stefanus/IDWS)
Sumber: Tribunnews via Kompas.com