PSBB Jakarta Diperpanjang, Tidak Pakai Masker Bisa Kena Denda Rp 250 Ribu
Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta diperpanjang hingga akhir Juni — yang disebut sebagai masa transisi
IDWS, Kamis, 4 Juni 2020 - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyampaikan keputusan perpanjangan PSBB di ibukota tersebut lewat siaran YouTube Pemprov DKI Jakarta, Kamis (4/6/2020). Menurutnya, masa PSBB di bulan April bersifat transisi sebelum nantinya benar-benar dicabut.
Keputusan ini diambil karena masih ada zona merah di DKI Jakarta.
Jumlah kasus pasien positif virus corona COVID-19 di Jakarta mencapai 7.539 pasien per Kamis siang ini, di mana 2.530 di antaranya sembuh dan 529 orang meninggal dunia. 1.699 pasien masih menjalani perawatan di rumah sakit, sedangkan 2.781 orang menjalani isolasi mandiri di kediaman masing-masing. Untuk kategori orang tanpa gejala (OTG) hingga kini tercatat mencapai 18.832 orang.
Terapkan hukuman denda
Selain memperpanjang masa PSBB di ibukota, Anies juga menyebutkan bahwa warga di wilayah DKI Jakarta yang tidak mengenakan masker saat beraktivitas di luar rumah saat masa PSBB bisa dikenai hukuman denda Rp 250.000.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam konferensi pers dengan Kepala BNPB Doni Monardo, Senin (25/5/2020) (KOMPAS.com/ BONFILIO MAHENDRA WAHANAPUTRA LADJAR)
Menurut Anies, pihaknya telah menyediakan 20 juta masker untuk seluruh warga Jakarta yang bisa didapatkan secara cuma-cuma di kelurahan masing-masing, sehingga tidak ada alasan untuk tidak mengenakan masker saat keluar rumah.
Selama masa transisi Juni 2020, kata Anies, merupakan periode edukasi untuk membiasakan pola hidup sehat dan produktif di tengah pandemi COVID-19.
Untuk itu, dia meminta masyarakat tetap menerapkan protokol kesehatan selama masa transisi guna menghindari lonjakan kasus COVID-19 di Jakarta. "Periode ini menjadi periode transisi menuju kegiatan sosial yang memberikan manfaat bagi masyarakat luas," kata Anies.
(Stefanus/IDWS)