Gaji Kaum Pekerja Bakal Dipotong Untuk Iuran Tapera
Presiden Jokowi meneken Peraturan pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan (Tapera) pada 20 Mei lalu
IDWS, Rabu, 3 Juni 2020 - Dengan adanya peraturan tersebut, maka pemerintah akan memotong gaji PNS, TNI, Polri, Pekerja BUMN, BUMND, dan pegawai swasta untuk iuran Tapera. Menurut isi aturan itu, peserta dana Tapera terdiri dari pekerja serta pekerja mandiri.
Beleid ini dianggap bisa mempercepat realisasi program sejuta rumah presiden Jokowi.
Pengertian pekerja, yaitu setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain sesuai dengan ketentuan. Sedangkan, pekerja mandiri adalah setiap warga yang bekerja dengan tidak bergantung pada pemberi kerja.
Lebih lanjut, golongan pekerja di atas meliputi calon PNS, TNI, anggota Polri, pejabat negara, pekerja BUMN atau BUMD, termasuk pekerja dari perusahaan swasta.
Seluruh golongan peserta itu akan didaftarkan sebagai peserta oleh pemberi kerja kepada BP Tapera. Sementara, pekerja mandiri harus mendaftarkan dirinya sendiri kepada BP Tapera untuk menjadi peserta.
Setelah terdaftar, maka iuran pekerja bersumber dari pemberi kerja dan pekerja sendiri. Sedangkan, simpanan peserta mandiri dibayarkan oleh pekerja mandiri. Lalu, pada pasal 15 disebutkan besaran simpanan peserta pekerja sebesar 3 persen dari gaji atau upah.
"Besaran simpanan peserta untuk peserta pekerja ditanggung bersama oleh pemberi kerja sebesar 0,5 persen dan pekerja sebesar 2,5 persen," bunyi aturan tersebut.
Presiden Jokowi menandatangani PP Tapera. PP itu akan memotong gaji PNS dan pekerja swasta, dan mandiri, untuk membayarkan iuran Tapera. (Kris-Biro Setpres).
Besaran simpanan peserta mandiri, yakni ditetapkan berdasarkan penghasilan rata-rata setiap bulan dalam satu tahun sebelumnya dengan batas tertentu. Seluruh simpanan peserta mandiri menjadi tanggung jawab pribadi.
Nantinya, semua peserta bisa membayar simpanan kepada rekening dana Tapera di bank kustodian, melalui bank penampung. Pembayaran simpanan juga bisa dilakukan melalui mekanisme pembayaran lainnya yang ditunjuk oleh bank kustodian.
Untuk pemberi kerja, wajib membayar simpanan peserta pekerja yang menjadi tanggung jawabnya sekaligus memungut iuran simpanan yang menjadi kewajiban peserta pekerja.
Pemberi kerja wajib menyetorkan iuran simpanan ke rekening dana Tapera paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya dari bulan simpanan yang bersangkutan.
"Apabila tanggal 10 jatuh pada hari libur, simpanan dibayarkan pada hari kerja pertama setelah hari libur tersebut," tulis aturan itu.
Ketentuan serupa juga berlaku untuk peserta mandiri. Jika peserta tidak membayar simpanan, maka status kepesertaan Tapera dinyatakan nonaktif.
Dimulai dari abdi negara
Pemerintah mengatakan status kepesertaan Tapera dapat diaktifkan kembali setelah peserta melanjutkan pembayaran simpanan. Namun, peserta non aktif, rekening kepesertaannya tetap tercatat di BP Tapera.
(detikcom/Mindra Purnomo)
"Untuk tahap awalnya kan masih seputar PNS, TNI, Polri nah ketika nanti sudah masuk kepada karyawan non PNS, TNI, Polri termasuk BUMN dan BUMN ini akan dahsyat," kata Ketua Umum Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (Apersi) Junaidi Abdullah seperti dikutip dari detikcom pada Rabu (3/6/2020).
Untuk itu, ia berharap saat Tapera mulai berjalan, pemerintah dapat menghapus skema pembiayaan Kredit Kepemilikan Rumah (KPR) bersubsidi lainnya seperti KPR Subsidi Selisih Bunga (SSB), Subsidi Selisih Margin (SSM) hingga Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP).
"Sebaiknya nanti kalau sudah Tapera berdiri dan sudah bisa kontribusi langsung tentunya institusi lainnya seperti SSB, FLPP dan lainnya sudah tidak perlu lagi karena itu membebani negara," tandasnya.
Untuk diketahui, program sejuta rumah 79% nya memang diprioritaskan untuk pembangunan rumah masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Sedangkan sisanya sebanyak 21% ada juga pembangunan rumah untuk non MBR.
Sejauh ini, berdasarkan data Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) hingga 11 Mei 2020 lalu, pembangunan rumah untuk masyarakat yang ada di dalam Program Sejuta Rumah baru mencapai 215.662 unit. Realisasi pembangunan rumah untuk MBR berasal dari kementerian/lembaga di luar Kementerian PUPR sebanyak 50.863 unit, Pemerintah daerah sebanyak 1.521 unit, rumah tapak yang dibangun oleh pengembang sebanyak 116.933 unit. Sedangkan, pembangunan non MBR berasal dari pengembang mencapai 42.884 unit rumah tapak dan sebanyak 3.461 unit rumah susun.
Sumber; CNNindonesia.com, detikcom