Presiden Jokowi Kini Berkuasa Penuh Terhadap Pengangkatan, Mutasi, Hingga Pemecatan PNS
Presiden juga dapat mendelegasikan kewenangan terkait PNS kepada beberapa kementerian dan posisi tertentu
IDWS, Jumat, 15 Mei 2020 - Presiden Joko Widodo (Jokowi) kini memegang kekuasaan penuh atas pengangkatan, mutasi, hingga pemecatan aparatur sipil negara (ASN) atau lebih dikenal sebagai pegawai negeri sipil (PNS).
Kekuasaan tersebut telah sah berada di pangkuan Presiden Jokowi setelah ia meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.
Dalam aturan ini ada sejumlah kebijakan yang diubah, salah satunya ialah presiden kini memiliki kekuasaan tertinggi dalam rangka pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS.
"Presiden selaku pemegang kekuasaan tertinggi pembinaan PNS berwenang menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS," bunyi pasal 3 ayat 1 aturan tersebut seperti dikutip dari detikcom, Jumat (15/5/2020).
Selain itu, presiden juga dapat mendelegasikan kewenangan untuk menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS kepada menteri di kementerian, pimpinan lembaga di lembaga pemerintah nonkementerian, sekretaris jenderal di sekretariat lembaga negara dan lembaga nonstruktural, gubernur di provinsi, dan bupati/wali kota
Preside Joko Widodo. (Foto: Muchlis Jr/Biro Pers Setpres)
Tambahan baru yang ada di aturan ini ialah presiden berhak menarik pendelegasian kewenangan dalam dua ketentuan, dalam Pasal 3 ayat 7:
Pendelegasian kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat ditarik kembali oleh Presiden dalam hal:
a. Pelanggaran prinsip sistem merit yang dilakukan oleh PPK; atau
b. Untuk meningkatkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan
Sistem merit adalah kebijakan dan manajemen ASN berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja secara adil dan wajar tanpa membedakan faktor politik, ras, agama, asal usul, jenis kelamin, dan kondisi kecacatan.
Aturan ini telah diteken dan ditetapkan oleh Jokowi pada 28 Februari 2020. Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Sumber: detikcom