Naiknya Iuran BPJS Kesehatan, Apa Alasannya?
IDWS, Rabu, 12 Mei 2020 - Iuran BPSJ Kesehatan kembali naik. Keputusan tersebut diambil Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang tertuang dalam Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpress Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Menurut laporan Kompas.com, beleid tersebut diteken Presiden Jokowi pada Selasa (12/5/2020) dan mulai berlaku pada 1 Juli 2020 mendatang.
Lantas, apa alasan kenaikan tersebut?
Menurut Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartanto, kenaikan iuran BPJS tersebut dilakukan untuk menjaga keberlanjutan dari program Jaminan Kesehatan Nasional (Jamkesnas) BPJS Kesehatan.
Kartu Indonesia Sehat. (Foto: Kompas.com)
"Terkait BPJS Sesuai dengan apa yang sudah diterbitkan, tentunya ini untuk menjaga keberlanjutan BPJS Kesehatan," ujar Airlangga dalam konferensi video di Jakarta, Rabu (13/5/2020).
Lebih lanjut dia mengatakan, meski ada kenaikan namun untuk peserta mandiri BPJS kelas III, besaran kenaikan iurannya tahun ini masih disubsidi oleh pemerintah. Di dalam beleid tersebut dijelaskan, iuran peserta mandiri Kelas III juga naik dari Rp 25.500 menjadi Rp 42.000. Namun, pemerintah memberi subsidi Rp 16.500 sehingga yang dibayarkan tetap Rp 25.500.
"Ada iuran yang disubsidi pemerintah, yang lain diharap bisa menjalankan keberlanjuta operasi BPJS Kesehatan," jelas Airlangga.
Ketua Umum Golkar itu pun menjelaskan, kepesertaan BPJS Kesehatan pada dasarnya terbagi atas dua golongan, yaitu golongan masyarakat yang iurannya disubsidi pemerintah dan kelompok masyarakat yang membayar penuh iurannya.
Menurutnya, agar operasional BPJS tetap berjalan lancar, pemerintah perlu terjun langsung dengan memberikan subsidi iuran kepada kelompok masyarakat tertentu.
Adapun berikut rincian tarif iuran BPJS Kesehatan berdasarkan Perpres Nomor 64 Tahn 2020.
- Iuran peserta mandiri Kelas I naik menjadi Rp 150.000 dari saat ini Rp 80.000.
- Iuran peserta mandiri Kelas II naik menjadi Rp 100.000 dari saat ini Rp 51.000.
- Iuran peserta mandiri Kelas III naik menjadi Rp 42.000 dari saat ini Rp 25.000
Namun, pemerintah memberi subsidi Rp 16.500 sehingga yang dibayarkan tetap Rp 25.500. Kendati demikian, pada 2021 mendatang subsidi yang dibayarkan pemerintah berkurang menjadi Rp 7000, sehingga yang harus dibayarkan peserta adalah Rp 35.000.
(Stefanus/IDWS)
Sumber: Kompas.com