Yang Boleh Bekerja Kembali Hanya Warga yang Berusia 45 Tahun ke Bawah dan Bekerja di 11 Bidang Tertentu
Meluruskan salah paham
IDWS, Selasa, 12 Mei 2020 - Setelah pada hari Senin (11/5/2020) kemarin menyebutkan bahwa warga yang termasuk dalam kelompok usia 45 tahun ke bawah diperbolehkan beraktivitas kembali, Ketua Gugus Tugas Percepatan Penangangan COVID-19 Doni Monardo meluruskan pernyataannya tersebut.
Doni menambahkan bahwa selain berusia 45 tahun ke bawah, hanya 11 mereka yang berkecimpung di bidang usaha saja yang diperbolehkan kembali bekerja.
"Ini harus dilihat konteksnya pada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 Pasal 13, ada 11 bidang kegiatan usaha yang bisa diizinkan beroperasi," kata Doni dalam video conference, Selasa (11/5/2020), seperti dikutip dari Kompas.com.
Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, Doni Monardo (tengah). (Foto: Dokumentasi BNPB)
11 bidang usaha tersebut antara lain adalah: Kesehatan, bahan pangan atau makanan/minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi, industri, pelayanan dasar pada obyek vital, serta kebutuhan sehari-hari.
Sejak awal pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar ( PSBB) di sejumlah daerah, ke-11 sektor tersebut memang tetap dibolehkan beroperasi. Namun, Doni menyarankan agar pihak perusahaan di 11 sektor tersebut hanya mempekerjakan pegawai berusia 45 tahun ke bawah.
"Kenapa kita menganjurkan pimpinan di perusahaan memberi prioritas kepada yang relatif muda? Karena yang usia 45 tahun ke atas mengalami angka kematian yang tinggi," kata Doni.
Sebelumnya pada Senin kemarin, Doni hanya menjelaskan bahwa warga yang termasuk dalam kelompok usia 45 tahun ke bawah boleh beraktivitas atau bekerja kembali, tanpa menyebutkan bahwa selain termasuk dalam kelompok usia tersebut, hanya warga yang bekerja di 11 bidang yang telah ditentukan pemerintahlah yang diperbolehkan bekerja kembali.
(Stefanus/IDWS)