63 Ton Daging Babi yang Diolah Dengan Boraks Menjadi Mirip Daging Sapi Telah Beredar di Bandung
Gunakan boraks
IDWS, Senin, 11 Mei 2020 - Polresta Bandung mengamankan empat pelaku pengedar daging babi yang dikemas seolah seperti daging sapi di wilayah Kabupaten Bandung. Parahnya lagi, daging yang mereka jual juga mengandung boraks.
Keempat pelaku tersebut masing-masing berinisial T (54), MP (46), AR (38), dan AS (39). Menurut Kapolresta Bandung, Kombes Pol Hendra Kurniawan, keempatnya mengolah daging babi hingga menyeruapi daging sapi menggunakan boraks.
Saudara T dan MP ini hanya warga ngontrak kurang lebih satu tahun, berasal dari Solo. Barangnya ini dikirim oleh temannya dari Solo ke sini dengan menggunakan mobil pick-up," kata Hendra di Polresta Bandung, Kabupaten Bandung, Senin (11/5) seperti dikutip dari CNNIndonesia.com via Antara. "Saudara AR ini menjual di daerah Majalaya, lalu saudara AS menjual di daerah Baleendah," tambahnya.
ilustrasi daging babi. (Foto: ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman)
Hendra pun mengimbau agar masyarakat lebih berhati-hati terhadap daging sapi yang dijual murah daripada harga normal, karena kemungkinan itu adalah daging babi olahan.
63 ton telah beredar di masyarakat
Awalnya, pelaku yang berinisial T dan M membeli daging babi seharga Rp45.000 per kilogram dari Solo. Kemudian diolah menyerupai daging sapi dengan menggunakan boraks, lalu dijual seharga Rp60.000 di tingkat bandar.
Menurut Hendra, ada beberapa warga yang mendatangi langsung ke rumah pelaku.
Kemudian dari tingkat bandar, di bagi lagi ke tingkat pengecer kepada AR dan AS. Mereka, kata dia, menjual harga Rp85.000 sampai Rp90.000 per kilogram ke pasar dan masyarakat.
Sejauh ini, kata Hendra, mereka sudah melakukan aksinya selama kurang lebih satu tahun. Selama aksi itu, menurut Hendra sudah ada sebanyak 63 ton daging babi menyerupai daging sapi yang beredar di masyarakat.
"Jadi secara fisik, daging babi ini lebih pucat, tapi kalau daging sapi ini lebih merah, jadi proses (boraks) daging babi ini menjadi lebih mirip, lebih merah seperti daging sapi," jelas Hendra.
Dari kasus tersebut, polisi telah mengamankan total 600 kilogram daging babi. Sebanyak 500 kilogram di antaranya yang diamankan dari freezer dan 100 kilogram sisanya diamankan dari para pengecer.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 91 A jo Pasal 58 Ayat 6 UU Nomor 41 Tahun 2014 tentang peternakan dan kesehatan hewan, serta Pasal 62 Ayat 1 jo Pasal 8 Ayat 1 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
(Stefanus/IDWS)