Pemerintah Persilahkan Warga Berusia di Bawah 45 Tahun Beraktivitas Demi Tekan Dampak PHK
IDWS, Senin, 11 Mei 2020 - Pandemi virus corona SARS-CoV-2 (COVID-19) membawa dampak luas bagi masyarakat Indonesia, selain sektor kesehatan, sektor ekonomi juga babak belur hingga pemutusan hubungan kerja (PHK) dialami oleh banyak pekerja.
Maka dari itu, pemerintah mengambil inisiatif dengan mempersilakan warga berusia di bawah 45 tahun untuk kembali beraktivitas meski pandemi COVID-19 belum teratasi.
"Kelompok ini kita beri ruang untuk beraktivitas lebih banyak lagi sehingga potensi terpapar PHK bisa kita kurangi lagi," kata Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Doni Monardo lewat video conference, Senin (11/5/2020), seperti dikutip dari Kompas.com.
Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, Doni Monardo (tengah). (Foto: Dokumentasi BNPB)
Doni menyebutkan salah satu alasan kebijakan tersebut diambil adalah karena warga berusia 45 tahun di bawah tidak masuk ke dalam kelompok rentan terjangkit COVID-19 dengan tingkat kematian 15 persen. Kelompok usia ini juga kerap tidak menunjukkan gejala (asymptomatic) terpapar virus corona.
Meski begitu, Doni juga menekankan bahwa mereka tetap harus memperhatikan protokol pencegahan COVID-19 saat beraktivitas, seperti menjaga jarak, menghindari kerumunan, tetap menggunakan masker, dan sering mencuci tangan dengan sabun.
"Kelompok muda di bawah 45 tahun mereka secara fisik sehat, punya mobilitas tinggi, dan kalau terpapar, mereka belum tentu sakit karena tak ada gejala," kata Doni.
Menurut Doni, persentase kematian tertinggi adalah kelompok usia 65 tahun ke atas yang mencapai 45 persen. Maka dari itu, warga yang termasuk di dalamnya dihimbau untuk tetap di rumah dan menjaga jarak dari orang lain (social & physical distancing).
(Stefanus/IDWS)