Satu Rekan Ferdian Paleka yang Turut Membuat Video Prank Sembako Isi Sampah dan Batu Menyerahkan Diri
IDWS, Senin, 4 Mei 2020 - Salah satu teman dari YouTuber kontroversial Ferdian Paleka, Tubagus Fahddinar menyerahkan diri ke polisi setelah sebelumnya sempat mencoba kabur.
Bersama Ferdian Paleka dan seorang rekan mereka yang belum diketahui namanya, Tubagus diketahui membuat konten video prank membagi sembako kepada para waria di Bandung yang ternyata berisi sampah dan batu bata. Video tersebut jadi viral dan mengundang amarah netizen dan warga Bandung, hingga polisi pun turun tangan.
Tubagus menyerahkan diri didampingi keluarganya ke Gedung Satreskrim Polrestabes Bandung pada Senin (4/5/2020) pagi. Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasatreskrim) Polrestabes Bandung Ajun Komisaris Besar Galih Indragiri mengatakan, Tubagus masih berstatus terperiksa untuk dilakukan pengembangan penyelidikan.
"Ya, satu orang tersebut menyerahkan diri. Dia datang diantar dengan keluarganya. Saat ini sedang diperiksa," kata Galih.
Sementara itu, terkait keberadaan Ferdian dan seorang pemuda lainnya masih belum ada tanda-tanda akan menyerahkan diri.
"Kita berupaya mengamankan pelaku lainnya," ujar Galih.
Dua YouTuber Paleka Present, Tubagus (kiri) dan Ferdian Paleka. (Screenshot via Instagram/@infobandungkota)
Galih mengaku pihaknya terus memburu Ferdian. Namun sampai saat ini tak diketahui di mana ia berada. Bahkan rumah Ferdian pun, sempat didatangi oleh petugas meski yang bersangkutan tidak ada di lokasi.
"Tim kita sempat mendatangi rumahnya dan yang bersangkutan tak ada di situ. Jadi ya kita tetap berupaya. Kita sarankan kooperatif, menyerahkan diri," tutur Galih.
Dalam kasus ini, Galih mengungkapkan bahwa pihaknya bakal menerapkan Pasal 45 ayat 3 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Adapun bunyi pasal tersebut yaitu, setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama empat tahun dan/atau denda paling banyak Rp750 juta.
"Nanti, semua yang ada di video itu kita periksa. Kita tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Untuk penerapan pasal akan kita lihat nanti seperti apa dari masing-masing individu," ujar Galih.
Youtuber Ferdian Paleka dilaporkan ke Polrestabes Bandung, Jawa Barat terkait konten prank atau jahil yang ia unggah di akun youtube-nya.
Youtuber asal Bandung itu dilaporkan atas dugaan perbuatan tak menyenangkan karena unggahan video prank di Youtube terkait pemberian bingkisan berisi sampah kepada sejumlah transpuan.
Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Saptono Erlangga mengatakan Ferdian dilaporkan pada Minggu (3/5) malam tadi. Namun, ia tak mengungkapkan identitas pelapor tersebut.
Kasus ini bermula dari unggahan akun Youtube bernama Ferdian Paleka. Dalam video tersebut, sang Youtuber bersama dua rekannya sempat menayangkan rekaman video berjudul 'Prank Kasih Makanan ke Banci CBL'. Sayangnya, tayangan video tersebut sudah dihapus pada Senin (4/5).
Namun, sejumlah akun menunjukkan jejak digital Ferdian Paleka. Salah satunya akun Youtube bernama Heaven Official. Akun ini disertai disclaimer dengan maksud agar penontonnya tidak meniru adegan yang diperlihatkan.
Sumber: CNNIndonesia.com