Mudik Masih Bisa, Tapi Ada Syaratnya, Yakni Surat Izin Mudik Dari Tigas Instansi
IDWS, Rabu, 29 April 2020 - Presiden Joko Widodo memang telah menetapkan larangan mudik mulai Jumat (24/4/2020) pekan lalu karena pandemi virus corona SARS-CoV-2 (COVID-19), namun ternyata warga masih diperbolehkan mudik.
Lantas, bagaimana bisa? Ada syarat-syaratnya pastinya. Yakni membawa surat keterangan dari instansi terkait plus alasan darurat yang valid untuk pulang kampung.
"Ada diskresi (untuk situasi-situasi tertentu). Jadi bisa ke Dinas Perhubungan, Polres, atau Gugus Tugas [tingkat] terendah," kata Kepala Pusat data dan Informasi BNPB, Agus Wibowo pada Rabu (29/4/2020), seperti dikutip dari CNNIndonesia.com.
ilustrasi mudik. (AP/Achmad Ibrahim)
Meski begitu, ia menyebut tetap ada diskresi dari pihak berwenang di lapangan untuk mempertimbangkan situasi-situasi genting yang jadi alasan mudik.
Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri Irjen Istiono mencontohkan sejumlah alasan darurat untuk mudik itu. Bagi warga yang tak memiliki kedaruratan, pihaknya akan langsung memerintahkan mereka kembali.
"Keluarganya sakit, meninggal, tapi tunjukkan surat, enggak masalah [untuk mudik]. Cukup foto aja, [sebagai bukti] bener enggak keluarganya sakit," kata melalui keterangan di laman Divisi Humas Polri, Rabu (29/4/2020).
Melansir laporan CNNIndonesia.com, Kepala Bagian Operasional Korlantas Polri Kombes Pol Benyamin menjelaskan bahwa pemudik dengan alasan darurat tersebut harus dapat meyakinkan petugas yang berada di lapangan.
Oleh sebab itu, surat keterangan yang disertakan pun harus meyakinkan petugas saat dicegat. Menurutnya, petugas hanya akan memberi lewat para pemudik apabila terdapat situasi yang sangat mendesak.
Menurut Benyamin, surat dari RT/RW saya tidak menjamin petugas di lapangan akan memperbolehkan warga untuk mudik. Yang paling efektif menurutnya adalah surat langsung dari BNPB. Meski begitu, tetap dianjurkan bagi masyarakat agar tidak mudik selama masa pandemi COVID-19 di Indonesia ini belum usai.
Sumber: CNNIndonesia.com