Kemenkumham Akui Adanya Napi-napi yang Kembali Melakukan Aksi Kejahatan Setelah Dibebaskan Terkait COVID-19
IDWS, Rabu, 15 April 2020 - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) tak menampil akan adanya napi yang sebelumnya dibebaskan via program asimilasi terkait pandemi virus corona (COVID-19) di Indonesia, kembali melakukan tindak kejahatan.
Pihak Kemenkumham sendiri mencatatkan setidaknya ada belasan napi yang kembali melakukan aksi kejahatan pasca dibebaskan.
"Yang paling menonjol adalah melakukan tindak pidana lagi. Sampai hari ini kalau tidak salah ada 12 hingga 13 yang melakukan tindak pidana," kata Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nugroho dalam sebuah diskusi di Jakarta, Selasa (14/4/2020), dikutip dari Kompas.com.
Ilustrasi penjara. (The Guardian)
Jumlah yang diakui Kemenkumham itu terhitung sangat kecil apabila dibandingkan dengan total jumlah napi yang diberi asimilasi dan pembebasan bersyarat untuk menghindari penyebaran COVID-19 di lembaga pemasyarakatan — mencapai lebih dari 36 ribu narapidana.
Nugroho berargumen bahwa tindak kejahatan yang terjadi tak lepas dari pandemi virus corona yang merongrong dunia dan Indonesia.
"Ini jujur saja, fakta bahwa jangankan yang mantan napi, yang sudah bekerja di beberapa mal saja sudah jadi pengangguran. Mau makan apa karena di-PHK," ucap dia.
Sumber: Kompas.com