PNS Nekat Mudik di Tengah Situasi Darurat Corona Bisa Dikenai Sanksi Tegas
IDWS, Kamis, 9 April 2020 - Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) berserta keluarganya yang nekat mudik akan dikenai sanksi tegas, di antaranya penurunan pangkat hingga penundaan kenaikan gaji.
"Sanksi untuk pelanggaran disiplin sedang, yaitu penundaan kenaikan gaji berkala, penundaan kenaikan [pangkat], penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 tahun," ujar Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana pada Rabu (8/4/2020), dikutip dari detikcom.
Aturan sanksi ini diatur dalam PP 53/2010 tentang Disiplin PNS. Bima mengatakan bahwa nekat mudik ini sudah masuk dalam kategori pelanggaran sedang karena bertolak belakang dengan kebijakan Presiden Indonesia di tengah situasi gawat darurat virus corona (COVID-19) di mana seharusnya, ASN menjadi contoh bagi masyarakat.
PNS nekat mudik saat pandemi corona bisa dikenai sanksi. (Foto: bengkulupress.com via IST)
Beda lagi jika PNS yang nekat mudik itu berstatus orang dalam pengawasan (ODP), pasien dalam pengawasan (PDP), atau malah positif virus corona, maka akan dikategorikan sebagai pelanggaran berat karena PNS bersangkutan dianggap membahayakan masyarakat umum.
"Sanksi disiplin berat mulai penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 tahun, penurunan jabatan setingkat lebih rendah, pembebasan dari jabatan," ungkap Bima.
PNS akan diawasi langsung oleh atasan masing-masing. Jika ketahuan nekat mudik akan langsung ditindak sesuai aturan berlaku.
"Apabila atasan langsungnya tidak mengambil tindakan maka, sesuai PP53/2010, yang bersangkutan akan dikenai sanksi yang sama seperti yang pulang mudik," tegasnya.
Sumber: detikcom