Timbun dan Permainkan Harga Sembako di Tengah Pandemi Corona Bisa Dibui 5 Tahun
IDWS, Rabu, 8 April 2020 - Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komjen Pol Listyo Sigit menegaskan ada ancaman pidana lima tahun penjara bagi para penimbun sembako di saat wabah virus corona (COVID-19).
Pelaku kejahatan yang memainkan harga dan menimbun barang pokok dapat dijerat dengan Pasal 29 dan Pasal 107 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan Pasal 62 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Pelanggaran terhadap ketentuan ini diancam penjara paling lama lima tahun penjara.
Ilustrasi sembako. (Foto: harianhaluan.com)
"Jangan coba-coba bermain-main dengan harga atau menumpuk atau membuat langka atau siapa pun yang berusaha menghalangi proses distribusi, maka saya akan tindak tegas," kata Listyo pada Senin (6/4) seperti dikutip dari CNNIndonesia.com.
Sementara bagi pelaku yang menghalangi dan menghambat jalur distribusi pangan, diancam dengan Pasal 107 f UU Nomor 27 Tahun 1999 tentang Perubahan KUHP yang Berkaitan Dengan Kejahatan Keamanan Negara.
"Tidak ada alasan bagi yang memanfaatkan situasi ini untuk mencari keuntungan sendiri sementara banyak masyarakat yang dirugikan," lanjut Listyo.
Dalam penanganan hukum bagi para pelaku pernainan harga bahan pokok di tengah situasi tanggap darurat COVID-19 ini, Kapolri telah mengeluarkan surat telegram bernomor ST/1099/HUK.7.1/2020 tertanggal 4 April.
Dalam telegram itu, Kapolri membebebrkan jenis pelanggaran atau kejahatan yang mungkin terjadi seperti permainan harga, penimbunan barang, dan kemungkinan orang yang menghalangi atau menghambat jalur distribusi pangan.
Dia pun meminta agar jajaran penyidik di reserse kriminal (reskrim) untuk melakukan pengawasan terhadap distribusi barang kebutuhan pokok dari produsen sampai ke konsumen.
Sumber: CNNIndonesia.com