PSBB Diterapkan di DKI Jakarta Mulai Hari Ini, Dengan Segelintir Tempat Kerja Jadi Pengecualian
IDWS, Selasa, 7 April 2020 - Menteri Kesehatan Republik Indonesia, Terawan Agus Putranto, telah menyetujui usul Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang langsung diterapkan di ibukota mulai hari ini, Selasa (7/4/2020), seperti yang dilaporkan Kompas.com. Langkah ini diambil untuk memutus mata rantai penyebaran virus corona (COVID-19).
Surat persetujuan PSBB sendiri telah ditanda tangani oleh Terawan pada Senin (6/4/2020) malam.
Aturan mengenai PSBB telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020 dan diturunkan secara rinci pada Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) RI Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 ( Covid-19).
PSBB mulai diterapkan di DKI Jakarta mulai hari Selasa ini, 7 April 2020. (Foto: Galih Pradipta/Antara Foto)
Berdasarkan peraturan tersebut, diterapkan sejumlah pembatasan kegiatan masyarakat, salah satunya peliburan tempat kerja. Namun, terdapat pengecualian peliburan tempat kerja bagi kantor atau instansi tertentu yang memberikan pelayanan terkait pertahanan dan keamanan, ketertiban umum, pelayanan kesehatan, keuangan, komunikasi, industri, hingga kebutuhan dasar lainnya.
Melansir Kompas.com via Permenkes Nomor 9 Tahun 2020, dijabarkan dalam lampiran daftar tempat kerja yang dikecualikan dalam pembatasan selama penerapan PSBB.
Berikut tempat-tempat kerja yang dikecualikan atau diizinkan tetap beroperasi:
1. Kantor pemerintah di tingkat pusat dan daerah, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, dan perusahaan publik tertentu, seperti:
- Kantor pemerintah terkait aspek pertahanan dan keamanan (TNI, POLRI)
- Bank Indonesia, lembaga keuangan, dan perbankan
- Utilitas publik (termasuk pelabuhan, bandara, penyebarangan, pusat distribusi dan logistik, telekomunikasi, minyak dan gas bumi, listrik, air, dan sanitasi)
- Pembangkit listrik dan unit transmisi
- Kantor pos
- Pemadam kebakaran
- Pusat informatika nasional
- Lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan negara
- Bea cukai di pelabuhan/bandara/perbatasan darat
- Karantina hewan, ikan, dan tumbuhan
- Kantor pajak
- Lembaga/badan yang bertanggung jawab untuk manajemen bencana dan peringatan dini
- Unit yang bertanggung jawab untuk mengoperasikan dan memelihara kebun binatang, pembibitan, margasatwa, pemadam kebakaran di hutan, menyiram tanaman, patroli, dan pergerakan transportasi yang diperlukan
- Unit yang bertanggung jawab untuk pengelolaan panti asuhan/panti jompo/panti sosial lainnya
2. Perusahaan komersial dan swasta
- Toko-toko yang berhubungan dengan bahan dan barang pangan atau kebutuhan pokok serta barang penting
- Bank, kantor asuransi, penyelenggara sistem pembayaran dan ATM (termasuk vendor pengisian ATM, vendor IT operasi perbnakan, call center perbankan, dan operasi ATM)
- Media cetak dan elektronik
- Telekomunikasi, layanan internet, penyiaran, dan layanan kabel
- Pengiriman semua bahan dan barang pangan atau barang pokok serta barang penting termasuk makanan, obat-obatan, dan peralatan medis
- Pompa bensin, LPG, outlet ritel dan penyimpanan minyak dan gas bumi
- Pembangkit listrik, unit, dan layanan transmisi dan distribusi
- Layanan pasar modal sebagaimana yang ditentukan oleh Bursa Efek Jakarta
- Layanan ekspedisi barang, termasuk sarana angkutan roda dua berbasis aplikasi dengan batasan hanya untuk mengangkut barang dan tidak untuk penumpang
- Layanan penyimpanan dan pergudangan dingin (cold storage)
- Layanan keamanan pribadi
3. Perusahaan industri dan kegiatan produksi
- Unit produksi komoditas esensia, termasuk obat-obatan, farmasi, perangkat medis atau alat kesehatan, perbekalan kesehatan rumah tangga, bahan baku, dan zat antaranya
- Unit produksi yang membutuhkan proses berkelanjutan, setelah mendapatkan izin yang diperlukan dari Kementerian Perindustrian
- Produksi minyak dan gas bumi, batubara dan mineral, serta kegiatan yang terkait dengan operasi penambangan
- Unit manufaktur bahan kemasan untuk makanan, obat-obatan, farmasi dan alat kesehatan Kegiatan pertanian bahan pokok dan hortikultura
- Unit produksi barang ekspor Unit produksi barang pertanian, perkebunan, serta produksi usaha mikro kecil lemengah
4. Perusahaan logistik dan transportasi
- Perusahaan angkutan darat untuk bahan dan barang pangan atau barang pokok serta barang penting, barang ekspor dan impor, logistik, distribusi, bahan baku dan bahan penolong untuk industri dan usaha mikro kecil menengah
- Perusahaan pelayaran, penyebrangan dan penerbangan untuk angkutan barang
- Perusahaan jasa pengurusan transportasi dan penyelenggara pos
- Perusahaan jasa pergudangan termasuk cold chain Kecuali untuk TNI/POLRI, kantor-kantor tersebut harus bekerja dengan jumlah minimum karyawan dan mengutamakan upaya pencegahan penyebaran penyakit sesuai protokol di tempat kerja.
Kecuali untuk TNI/POLRI, kantor-kantor tersebut harus bekerja dengan jumlah minimum karyawan dan mengutamakan upaya pencegahan penyebaran penyakit sesuai protokol di tempat kerja.
Sumber: Kompas.com
Update 10 April 2020: PSBB dimulai hari ini, Jumat, 10 April 2020 bukan 7 April 2020. Mohon maaf atas kesalahan penulisan sebelumnya. Terima kasih