Keji, Pria yang Mengaku Pembina Pramuka Ini Menodai dan Membunuh Seorang Siswi SMP di OKU, Sumsel
IDWS, Selasa, 7 April 2020 - Polisi menangkap seorang pria berinisial AS (19), pelaku pemerkosaan dan pembunuhan seorang siswi berinisial RN (13) di Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan (Sumsel).
Pada awalnya, AS disebut polisi sebagai pembina Pramuka di sekolah korban — SMP Negeri 10 Ogan Komering Ulu sebelum kemudian dikonfirmasi Kwarnas Gerakan Pramuka bahwa tersangka bukanlah pembina pramuka resmi, kemungkinan hanya punya basic kepramukaan saja.
"Pelaku adalah pelatih korban, ya pembina pramuka begitulah di sekolah. Tapi status bukan guru sekolah, hanya pembina untuk pramuka saja," kata Kasat Reskrim Polres OKU, AKP Wahyu pada Senin (6/4/2020), seperti dikutip dari detikcom.
Pelaku pemerkosaan dan pembunuhan siswi di OKU, AS (tengah). (Foto: beritadunia.net)
Wahyu menyebutkan bahwa sebelum kejadian pemerkosaan dan pembunuhan, pelaku chatting dengan korban di media sosial, meminta korban datang latihan pramuka keesokan harinya atau hari di mana pelaku berencana melancarkan niat bejatnya. RN yang tidak curiga keesokan harinya datang ke sekolah diantar oleh kedua orangtuanya yang lalu menunggu di depan pagar sekolah.
Diceritakan Wahyu melansir Kompas.com, RN diminta datang seorang diri ke lapangan belakang sekolah untuk menemui AS, kemudian diminta berbalik badan. Pelaku lalu memukul korban dari belakang dengan balok kayu.
Dalam kondisi pingsan, korban RN dibawa pelaku AS ke hutan di belakang sekolah di mana kemudian AS menggerayangi korban. Namun korban kemudian kembali bergerak dan membuat pelaku kaget sehingga menusukkan kayu ke tubuh korban berkali-kali hingga tewas ditempat.
"Saat meninggal, korban kembali diperkosa oleh pelaku. Setelah itu jenazah korban diikat dan ditinggalkan di kebun," jelas Wahyu.
Orangtua korban yang sempat menunggu di depan pagar sekolah pun bingung melihat RN tak kunjung keluar. Hingga sore, keluarga korban melaporkan bahwa RN telah hilang.
Setelah dicari, tubuh RN akhirnya ditemukan di belakang sekolah. Petugas langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap AS.
Pelaku berdalih ia nekat berbuat keji seperti itu karena sudah cukup lama memendam rasa suka kepada korban dan tak kuasa menahannya.
Peristiwa pemerkosaan dan pembunuhan itu diduga terjadi pada Jumat (3/4).
Bukan pembina Pramuka?
Kwartir Nasional (Kwarnas) Gerakan Pramuka menegaskan bahwa AS bukanlah pembina Pramuka.
"Berdasarkan keterangan Kwartir Cabang Gerakan Pramuka Ogan Komering Ulu, konfirmasi dari Kepala SMP Negeri 10 Ogan Komering Ulu, bahwa pada hari kejadian tidak ada kegiatan pramuka yang dilaksanakan di sekolah, karena semua kegiatan belajar mengajar termasuk kegiatan kepramukaan yang melibatkan orang banyak dihentikan untuk mencegah penyebaran Covid-19," kata Kepala Pusat Informasi Nasional Gerakan Pramuka Guritno kepada wartawan, Selasa (7/4/2020), dikutip dari detikcom.
Kwarnas berargumen bahwa usia AS masih tergolong sebagai usia peserta didik sehingga tidak mungkin diangkat jadi pembina.
Seorang Pembina Pramuka, kata Guritno, adalah anggota dewasa yang usianya di atas 25 tahun, yang melaksanakan kegiatan Kepramukaan di tingkat Gugus Depan atau Sekolah. Syarat untuk menjadi Pembina Pramuka serendah-rendahnya pernah mengikuti Kursus Pembina Pramuka Mahir Tingkat Dasar.
Kwarnas meminta AS tak lagi disebut sebagai Pembina Pramuka. "Karena semuanya sudah diatur dalam Undang-undang, Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka. Hal ini perlu dipahami oleh semua pihak agar tidak menimbulkan kesalahan presepsi yang berkelanjutan di masyarakat," pungkas Guritno.
Sumber: Kompas.com, detikcom 1/2