Polri Himbau Pengendara Motor Untuk Tidak Berboncengan Demi Putus Mata Rantai COVID-19
IDWS, Senin, 6 April 2020 - Polisi Republik Indonesia atau Polri menghimbau kepada masyarakat, terutama para pengguna sepeda motor di Indonesia untuk tidak membawa penumpang alias berboncengan demi pencegahan penyebaran virus corona (COVID-19).
Hal itu disampaikan di akun Facebook Sosmed NTMC pada hari Minggu, 5 April 2020. Kakorlantas Polri Irjen Pol. Istiono menghimbau kepada para pengendara sepeda motor agar jaga jarak dengan tidak berboncengan untuk memutus mata rantai COVID-19. Himbauan ini telah dilakukan Polri sejak Operasi Simpatin 2020.
Himbauan Polri agar tidak berboncengan bagi para pengendara sepeda motor. (Foto: Screenshot Facebook Sosmed NTMC)
Meski begitu Istiono menekankan bahwa perihal tidak membonceng penumpang lain itu masih sekedar himbauan, belum ada sanksi hukumnya bagi yang tidak mematuhi.
"Ya [hanya himbauan]," kata Istiono kepada detikOto, Senin (6/4).
Dan tak hanya saat Operasi Simpatik saja, menurut Istiono, setiap saat Polri akan senantiasa mengimbau para pemotor untuk melakukan social distancing saat berkendara.
Polri akan selalu mengingatkan pemotor untuk menaati imbauan itu, termasuk saat Operasi Zebra, Operasi Patuh, dan mungkin bahkan termasuk Operasi Ketupat dan Lilin, jika wabah ini masih berlangsung sepanjang 2020.
Sumber: detikOto