Driver Ojol Terancam Tak Bisa Bawa Penumpang Dampak dari PSBB
IDWS, Minggu, 5 April 2020 - Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang baru saja diterapkan oleh Kementerian Kesehatan bisa jadi momok bagi para driver ojek online. Pasalnya, mereka dilarang untuk mengangkut penumpang, dan hanya diperbolehkan mengangkut barang saja.
Pedoman mengenai pelarangan tersebut tertera dalam pasal 15 Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 9 Tahun 2020 yang diterbitkan dalam rangka percepatan penanggulangan virus corona (COVID-19). Dalam pedoman itu dijelaskan pada bagian perusahaan komersial dan swasta bahwa ojek online tidak boleh mengangkut penumpang.
(Liputan6.com/Angga Yuniar)
"Layanan ekspedisi barang, termasuk sarana angkutan roda dua berbasis aplikasi dengan batasan hanya untuk mengangkut barang dan tidak untuk penumpang," bunyi pedoman yang ditandatangani oleh Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto, Minggu (5/4) seperti dikutip dari CNNIndonesia.com.
Diketahui, dalam aturan pedoman PSBB, selain ojek online, pemerintah akan membatasi sekolah dan tempat kerja, kegiatan keagamaan, kegiatan di tempat atau fasilitas umum. Kemudian, kegiatan sosial dan budaya dan moda transportasi.
Ada beberapa tempat yang mendapat pengecualian saat PSBB, tapi harus menjaga jumlah minimum karyawan dan pengaturan jarak orang sebagai upaya pencegahan penyebaran penyakit.
Antara lain supermarket, minimarket, pasar, toko kebutuhan bahan pangan dan barang pokok, toko obat-obatan dan peralatan medis, rumah sakit, dan puskesmas.
Update Virus Corona di Indonesia
Sementara itu, data terbaru hasil update pada Minggu, 5 April 2020, memperlihatkan total jumlah kasus positif Covid-19 di Indonesia telah mencapai 2.273 pasien yang terbesar ke 32 provinsi.
Total angka kematian juga bertambah 7 orang, sehingga kini menjadi 198 orang berkasus positif COVID-19 yang meninggal dunia. Dengan demikian, tingkat kematian positif COVID-19 di Indonesia hari ini menjadi 8,71 persen.
Total jumlah orang yang sembuh bertambah 14 orang sehingga kini menjadi 164 kasus positif COVID-19 yang berakhir dengan kesembuhan.
Sumber: CNNIndonesia.com, detikcom