Syekh Puji Muncul Lagi, Kali Ini Disorot Karena Ketahuan Nikahi Anak Perempuan Usia 7 Tahun
IDWS, Kamis, 2 April 2020 - Pujiono Cahyo Widianto atau yang lebih dikenal sebagai Syekh Puji sempat bikin geger masyarakat Indonesia ketika pada 2008 silam, juragan kaligrafi asal Semarang ini memperistri seorang anak perempuan berusia 12 tahun.
Atas tindakannya menikahi gadis di bawah umur itulah, ia pun dijebloskan ke penjara. Begitu kasusnya reda, Syekh Puji pun tak lagi pamer kekayaan atau jadi sensasi seperti sebelumnya. Sayangnya perilaku pedofilia pria itu sepertinya belum juga hilang.
Setelah lebih dari satu dekade berlalu, Syekh Puji kembali jadi sorotan setelah lagi-lagi dilaporkan ke polisi. Alasannya? Kali ini lebih mencengangkan lagi, ia dilaporkan oleh Komnas Perlindungan Anak (PA) Jateng pada 18 Desember 2019 karena ketahuan menikahi seorang anak perempuan berusia 7 tahun!
Pujiono Cahyo Widianto alias Syekh Puji saat diadili karena menikahi gadis di bawah umur di Semarang, 21 Oktober 2010. (Foto: STRINGER/AFP)
Terlebih lagi, pernikahan Puji dan sang anak berusia belia itu sudah dilakukan pada 2016 lalu secara siri. Untungnya hasil visum menunjukkan tidak ada tanda-tanda persetubuhan kepada sang anak yang dikabarkan berasal dari Grabag, Magelang, tersebut.
"Kasus Syekh Puji memang sudah diproses oleh Ditreskrimum Polda Jateng. Hasil visum korban sudah keluar. Yang dilaporkan oleh pelapor adalah pencabulan dari pernikahan dini," kata Kabid Humas Polda Jateng Kombes Fitriana Sutisna Iskandar seperti dikutip dari Vice via detikcom.
"Saksi yang diperiksa ada enam orang. Penyidik masih mencari keterangan saksi-saksi yang mendukung terhadap pasal tersebut [UU Perlindungan Anak]. Oleh sebab itu, masih banyak saksi-saksi yang dibutuhkan oleh penyidik," tambah Iskandar.
Ketua Komnas PA Arist Merdeka Sirait murka, menuding Puji punya kecenderungan pedofilia dan pantas dikebiri. Arist menilai Puji layak dipenjara dengan hukuman maksimal 20 tahun dan kebiri kimia sesuai UU 35/2014 tentang Perlindungan Anak.
"Syekh Puji juga pernah menikahi anak yang berusia 12 tahun beberapa waktu lalu, maka bisa dikategorikan pedofil. Saya yakin penyidik Ditreskrimum Polda Jateng yang telah mendapat laporan segera menangkapnya," kata Aris dikutip dari Vice via Suara.
"Maka, dia yang berjanggut panjang dan berpakaian serbaputih itu dapat dikenakan tambahan pidana sepertiga dari ketentuan pidana pokok. Itu berarti dia bisa mendapat hukuman berupa kebiri lewat suntik kimia dan pemasangan alat pendeteksi elektronik," tambah Arist.
Ketua Komnas PA Jateng Endar Susilo sebagai pihak pelapor menganggap perbuatan Syekh Puji tidak manusiawi. Menurut Endar, anak memerlukan dukungan sekelilingnya karena harus tumbuh berkembang menjadi pemimpin dan masa depan bangsa, bukan malah jadi korban nafsu orang tua dalam bungkus perkawinan siri.
Syekh Puji padahal belum lama terbebas dari hukuman empat tahun penjara dan denda Rp60 juta setelah menikahi gadis 12 tahun, dua belas tahun silam. Pemilik Pondok Pesantren Miftahul Jannah Pujiono di Semarang ini terbukti melakukan penipuan, kebohongan, dan bujuk rayu agar sang gadis mau bersetubuh dengannya. Namun, pihak keluarga mengklaim Puji bebas pada 2011 dengan status bebas murni karena tidak terbukti melanggar UU Perlindungan Anak.