Presiden Jokowi Menilai Belum Ada Pemda Menerapkan Karantina Mandiri yang Bertentangan dengan Pusat
IDWS, Rabu, 1 April 2020 - Belakangan ini ramai diperdebatkan mengenai pemerintah daerah (Pemda) yang dianggap melangkahi wewenang pemerintah pusat dengan menerapkan kebijakan penutupan wilayah mandiri tanpa persetujuan pemerintah pusat.
Melansir Kompas.com pada Rabu, 1 April 2020, Presiden Joko Widodo disebut masih menilai bahwa belum ada Pemda yang kebijakan-kebijakannya — terutama kebijakan terkait penutupan daerah untuk menanggulangi wabah virus corona (COVID-19) — yang berbeda atau bertentangan dengan pemerintah pusat.
Beberapa Pemda memang dikabarkan telah menutup sebagian akses masuk-keluar kendaraan dari dan ke wilayah masing-masing dengan tujuan mengurangi resiko penyebaran COVID-19 ke daerah.
Presiden Joko Widodo akhirnya tiba di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) sekitar pukul 12.35 WIB, Rabu (1/4/2020).(DOK BPMI Setpres/Rusman)
"Saya kira sampai saat ini belum ada yang berbeda dan kita harap tidak ada yang beda," kata Jokowi di sela meninjau Rumah Sakit Darurat Covid-19 di Pulau Galang, Kepulauan Riau, Rabu (1/4/2020), dikutip dari Kompas.com.
"Bahwa ada pembatasan sosial dan lalu lintas, saya kira itu pembatasan-pembatasan yang wajar bahwa daerah ingin mengontrol," lanjutnya.
Meluruskan ketidakjelasan terkait pembatasan sosial di daerah
Eks Wali Kota Solo ini lebih menitikberatkan kepada para kepala daerah agar kebijakan yang diambil tidak bertentangan dengan peraturan pemerintah.
Presiden lebih condong ke menghimbau para kepala daerah tidak melakukan pembatasan sosial di luar aturan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.
Jadi yang dilarang adalah membuat pembatasan sosial dengan cakupan lebih besar di luar ketentuan PP yang mengacu pada Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan.
"Tidak dalam bentuk keputusan besar, misalnya karantina wilayah dalam cakupan yang besar atau yang sering dipakai [istilahnya] lockdown. Kita ini kan bekerja berdasarkan aturan undang-undang yang ada. Kita bekerja juga karena amanat konstitusi. Jadi pegangannya itu saja. Kalau ada undang-undang tentang kekarantinaan kesehatan, ya itu yang dipakai. Jangan membuat acara sendiri-sendiri," terang Jokowi.
(Stefanus/IDWS)
Sumber: Kompas.com