Update Virus Corona di Indonesia per Minggu, 29 Maret 2020: 1.285 Positif, 114 Meninggal, 64 Sembuh
IDWS, Minggu, 29 Maret 2020 - Kasus positif virus corona (COVID-19) di Indonesia kembali meningkat per Minggu (29/3) menjadi 1.1285 kasus atau bertambah 130 kasus dari sehari sebelumnya, dan korban jiwa bertambah 12 menjadi total 114 jiwa menurut pengumuman pemerintah seperti dilansir dari CNNIndonesia.com.
Kabar baiknya, jumlah kasus positif corona yang sembuh juga mengalami peningkatan meski tidak terlalu signifikan, yakni total 64 kasus sembuh atau bertambah 5 dibandingkan dengan data kemarin.
"Oleh karena itu mari sadari betul penambahan kasus positif ini sekali lagi masih menggambarkan di lingkungan masyarakat masih ada kasus positif yang belum isolasi," kata Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Achmad Yurianto dalam keterangan persnya, Minggu (29/3), dikutip dari CNNindonesia.com.
Sejumlah tenaga medis yang mengenakan alat pelindung diri (APD) lengkap tengah memakamkan jenazah pasien positif COVID-19 di Padang, Sumatera Barat, Sabtu (28/3). (Foto: ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra)
Pemerintah berkali-kali mengampanyekan social/physical distancing serta menghimbau masyarakat agar beraktivitas di dalam kediaman masing-masing. Meski begitu pemerintah juga sadar bahwa kedisiplinan warga masih harus ditingkatkan.
Yuri mengimbau masyarakat untuk tetap produktif selama tinggal di rumah, tak lupa untuk menerapkan social/physical distancing dan mengonsumsi makanan bergizi.
(CNNIndonesia.com/Fajrlan)
Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan pemerintah saat ini tengah mengkaji aturan mengenai larangan mudik. Eskalasi kasus corona berpotensi naik berkali-kali lipat jika terjadi pergerakan warga besar-besaran melalui mudik.
"Pemerintah sekarang sedang menyiapkan juga satu rencana kebijakan agar orang tidak mudik dulu," kata Mahfud saat melakukan video conference dengan awak media, Jumat (27/3), dikutip dari CNNindonesia.com.
Mahfud memahami bahwa hak rakyat untuk mudik merupakan hak konstitusional yang terkandung dalam Undang-undang Dasar serta tidak bisa dilanggar oleh pemerintah begitu saja. Akan tetapi ia berargumen bahwa dalam hukum itu ada dalil keselamatan rakyat yang jadi hukum tertinggi.
Sumber: CNNIndonesia.com