Presiden Jokowi Beri Relaksasi Cicilan Kredit Hingga Setahun dan Penurunan Bunga Kepada Usaha Mikro Terkait Pandemi Corona
IDWS, Selasa, 24 Maret 2020 - Di saat pandemi virus corona (COVID-19) merongrong Indonesia, presiden Joko Widodo memberi kemudahan bagi para pelaku usaha mikor dan kecil berupa penundaan pembayaran cicilan selama satu tahun ke depan. Selain itu, bunga kredit bagi usaha mikro juga diturunkan.
"Ada keluhan dari usaha mikro, kecil. Saya sudah bicarakan dengan OJK (Otoritas Jasa Keuangan) akan beri relaksasi kredit di bawah Rp10 miliar, diberikan penundaan cicilan sampai satu tahun dan penurunan bunga," ujarnya, Selasa (24/3) seperti dikutip dari CNNIndonesia.com.
Relaksasi berlaku untuk usaha mikro yang mengambil kredit di perbankan, termasuk pembiayaan di industri keuangan non bank (IKNB), seperti multifinance dan lembaga keuangan mikro.
Dalam situasi saat ini, Jokowi juga menegaskan akan memberikan keleluasaan terkait pembayaran kredit kendaraan bermotor bagi para pekerja moda transportasi dengan tenggat waktu sampai setahun. Misalnya, ojek online.
Presiden Jokowi memberikan relaksasi kredit usaha mikro berupa penundaan bayar cicilan 1 tahun dan penurunan bunga. (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan).
"Keluhan saya dengar juga dari tukang ojek, supir taksi, yang sedang memiliki kredit motor dan mobil atau pun nelayan yang sedang kredit perahu. Saya kira juga perlu disampaikan jangan khawatir karena pembayaran bunga dan angsuran diberikan relaksasi selama 1 tahun," paparnya.
Sebelumnya, menyikapi pandemi corona, OJK mulai memberlakukan peraturan baru dengan Nomor 11/POJK.03/2020 yang mulai berlaku sejak 13 Maret 2020 hingga 31 Maret 2021.
Debitur yang mendapatkan perlakuan khusus dalam POJK ini adalah debitur (termasuk debitur UMKM) yang mengalami kesulitan untuk memenuhi kewajiban pada bank karena terdampak penyebaran covid-19 baik secara langsung maupun tidak langsung.
Meliputi sektor ekonomi, antara lain pariwisata, transportasi, perhotelan, perdagangan, pengolahan, pertanian, dan pertambangan.
Dalam hal ini, OJK memberikan wewenang kepada bank untuk penetapan kualitas pembayaran kredit dengan plafon dana yang berbeda, sesuai dengan penilaian kualitas kredit/pembiayaan/penyediaan dana lain hanya berdasarkan ketetapan pembayaran pokok dan atau bunga untuk kredit sampai dengan Rp10 miliar.
Sumber: CNNIndonesia.com