Update COVID-19 di Indonesia, Nekat Gelar Resepsi Pernikahan Terancam Maks Setahun Bui
IDWS, Senin, 23 Maret 2020 - Penerapan social distancing telah diterapkan di Indonesia setelah wabah virus corona atau COVID-19 kian menyebar di Tanah Air.
Menurut pengumuman teranyar pemerintah pada Senin (23/3), kasus positif corona di Indonesia hingga Minggu (22/3) bertambah menjadi 579 orang, korban meninggal akibat corona meningkat jadi 49 orang, dan jumlah pasien sembuh bertambah satu orang dari kemarin — menjadi total 30 orang.
Hal itu diungkapkan oleh juru bicara pemerintah Indonesia terkait masalah virus corona, Achmad Yurianto dalam sebuah konferensi pers di Jakarta yang disiarkan secara langsung pada Minggu (22/3) kemarin.
Jubir pemerintah untuk penanganan virus corona, Achmad Yurianto. (Foto: dok. BNPB)
Kantor-kantor juga mulai kosong di ibukota Jakarta sesuai dengan himbauan pemerintah.
Selain meminta berbagai perusahaan dan kantor untuk meliburkan karyawan atau menerapkan sistem kerja dari rumah (Work From Home atau WFH), pemerintah juga tegas meminta masyarakat untuk menerapkan social distancing, hidup higienis, serta tidak memancing di air keruh.
Yang jadi banyak sorotan adalah penerapan social distancing yang dirasa masih kurang karena kesadaran masyarakat yang juga kurang. Padahal COVID-19 termasuk virus dengan penyebaran dan penularan cukup mudah, seperti dari droplet (butiran-butiran air) dari bersin hingga dispekulasikan dapat bertahan di udara selama beberapa jam.
Gelar kegiatan yang kumpulkan banyak orang dalam satu tempat bisa dipenjara satu tahun
Maka dari itu, pemerintah pun mulai mempertegas kebijakan social distancing dengan melarang kegiatan-kegiatan dengan potensi mengumpulkan banyak orang dalam satu tempat, salah satunya resepsi pernikahan.
Kapolri Jenderal Idham Aziz di gedung PTIK, Rabu (29/1/2020). (Suara.com/Stephanus Aranditio)
Kapolri Jenderal Pol Idham Azis sudah mengeluarkan maklumat agar personelnya mulai melakukan penertiban bagi orang yang masih berkumpul atau mengadakan acara di tengah wabah virus corona COVID-19. Pelanggarnya terancam penjara 1 tahun.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol M Iqbal menjelaskan bahwa polri berhak menindak setiap orang yang melanggar dengan dasar 3 pasal sekaligus dengan ancaman penjara maksimal satu tahun.
“Kami akan proses hukum dengan Pasal 212 KUHP, barangsiapa yang tidak mengindahkan petugas yang berwenang yang melaksanakan tugas bisa untuk kepentingan bangsa dan negara, dipidana. Kami tambahkan pasal 216 dan 218,” kata Iqbal di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (23/3/2020), dikutip dari Suara.com.
Berikut bunyi 3 pasal yang digunakan polisi dalam menjerat warga bandel yang melawan saat dibubarkan tersebut:
- Pasal 212 KUHP yakni barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan melawan seorang pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah, atau orang yang menurut kewajiban undang-undang atau atas permintaan pejabat memberi pertolongan kepadanya, diancam karena melawan pejabat, dengan pidana penjara paling lama 1 tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
- Pasal 216 ayat (1) yakni Barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana; demikian pula barang siapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak sembilan ribu rupiah.
- Pasal 218 KUHP yakni Barang siapa pada waktu rakyat datang berkerumun dengan sengaja tidak segera pergi setelah diperintah tiga kali oleh atau atas nama penguasa yang berwenang, diancam karena ikut serta perkelompokan dengan pidana penjara paling lama 4 bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak sembilan ribu rupiah.
Diketahui dalam maklumat Kapolri itu, secara rinci dijelaskan beberapa kegiatan yang dilarang selama virus corona masih mewabah di Indonesia di antaranya; pertemuan sosial, budaya, keagamaan dan aliran kepercayaan dalam bentuk seminar, lokakarya, sarasehan dan kegiatan lain yang sejenis.
Kemudian konser musik, pekan raya, festival, bazar, pasar malam, pameran hingga resepsi keluarga, kegiatan olahraga dan kesenian pun termasuk dan kegiatan jasa hiburan, unjuk rasa, pawai dan karnaval.
Namun, ada pengecualian bagi kegiatan tertentu jika dalam keadaan mendesak dan tidak dapat dihindari, kegiatan yang melibatkan banyak orang dilaksanakan dengan tetap menjaga jarak dan wajib mengikuti prosedur pemerintah terkait pencegahan penyebaran Covid-19.
(Stefanus/IDWS)
Sumber: CNNIndonesia.com, Suara.com