Ibu-ibu yang Tabrak Wanita Hamil Hingga Tewas di Jakarta Barat Ditangguhkan Penahannya
IDWS, Senin, 2 Maret 2020 - FMS (29), tersangka kecelakaan tragis yang menewaskan ibu hamil, ER (26), dan janinnya di Palmerah, Jakarta Barat, mendapatkan penangguhan penahanan. Meski demikian, tersangka diwajibkan lapor diri ke polisi. ."Iya, wajib lapor setiap hari," kata Kasat Lantas Jakarta Barat Kompol Hari Atmoko dikutip dari detikcom, Jumat (28/2/2020).
Hari mengatakan tersangka dikenai wajib lapor agar, ketika polisi memerlukan keterangan tambahan, tidak perlu melakukan pemanggilan. Wajib lapor juga sebagai bukti bahwa tersangka tidak melarikan diri.
"Yang bersangkutan kooperatif, mau datang ketika diperlukan keterangan tambahan," imbuh Hari.
Tempat di mana ibu hamil berinisial ER tewas bersama janinnya karena ditabrak oleh FMS, ibu-ibu yang baru belajar menyetir mobil. (Foto: Farih Maulana/detikcom)
Hari mengatakan pihaknya menangguhkan penahanan tersangka karena tersangka dinilai kooperatif. Keluarga menjadi penjamin penangguhan penahanan tersangka.
"Kita tangguhkan penahanannya karena alasan kemanusiaan, karena dia kan punya anak tiga yang masih kecil, kemudian orang tuanya juga jadi penjamin," tuturnya.
Ia menambahkan pihaknya saat ini masih melakukan pemberkasan terkait kasus tersebut. Meski tersangka mendapat penangguhan penahanan, Hari memastikan, proses hukum tetap berlanjut.
"Proses masih berjalan," tandasnya.
Seperti diketahui, ibu hamil tertabrak di Jl Palmerah Utara V, Jakarta Barat, pada Sabtu (22/2) siang lalu. Saat itu korban hendak menemui suaminya yang menunggu di atas motor di dekat mobil pelaku.
Ibu hamil itu tertabrak mobil hingga terseret beberapa meter. Korban terjepit di antara mobil dan tiang listrik, sementara suaminya terpental.
Korban dilarikan ke rumah sakit. Sayangnya, korban dan janinnya yang berusia 5 bulan meninggal dunia pada Minggu (23/2).
Sumber: detikcom