Tersangka Tragedi Susur Sungai SMPN 1 Turi Sleman Bertambah Jadi Tiga Orang, Semuanya Pembina Pramuka
IDWS, Selasa, 25 Februari 2020 - Polisi resmi menetapkan dua tersangka baru dalam tragedi kegiatan pramuka susur Sungai Sempor SMPN 1 Turi, Sleman, yang menewaskan 10 siswi. Dengan begitu total jumlah tersangka menjadi tiga orang.
Ketiganya merupakan pembina pramuka yang menurut polisi tidak mendampingi para siswa saat kegiatan susur sungai digelar hingga berujung maut. Mereka masing-masing adalah Riyanto (56), Danang Dewo Subroto (58) dan Islan Yoppy Adrian (36).
Sebelumnya baru IYA alias Isfan Yoppy Andrian yang ditetapkan sebagai tersangka. Ia merupakan pembina pramuka sekaligus guru dengan status PNS di SMPN 1 Turi, Sleman, DIY.
Kabid Humas Polda DIY Kombes Yulianto. (Foto: Jauh Hari Wawan S./detikcom)
"Hari ini kita menaikkan status dua orang yang terlibat dalam kegiatan Pramuka menjadi tersangka yakni Riyanto (58) dan Danang Dewo Subroto (58) keduanya warga Sleman," kata Kabid Humas Polda DIY, Kombes Yulianto di Mapolda DIY, Senin (24/2), dikutip dari detikcom.
Polisi memutuskan menetapkan Riyanto dan Danang Dewo Subroto sebagai tersangka berdasarkan bukti yang diperoleh. Riyanto merupakan pembina pramuka merangkap guru di SMPN 1 Turi, sedangkan Danang adalah pembina pramuka dari luar sekolah.
Menurut bukti yang diperoleh polisi, keduanya tidak mendampingi kegiatan pramuka SMPN 1 Turi di Sungai Sempor, padahal keduanya sama-sama memiliki sertifikat Kursus Mahir Dasar (KMD) pramuka.
Sungai Sempor di Dukuh, Donokerto, Turi, tempat dimana terjadinya tragedi kegiatan pramuka SMPN 1 Turi. (Foto: Jauh Hari WS/detikcom)
Ketiganya dijerat dengan pasal 359 KUHP dan 360 KUHP. Kini mereka ditahan di Polres Sleman.
"Dugaannya lalai dan dijerat dengan pasal 359 KUHP dan 360 KUHP, ancaman kima tahun dan sekarang sudah di tahan di Polres Sleman," ungkapnya.
(Stefanus/IDWS)
Sumber: detikcom