RUU Ketahanan Keluarga Wajibkan Istri Urusi Rumah Tangga
IDWS, Rabu, 19 Februari 2020 - Belum cukup dengan kontroversi RUU yang melarang BDSM, pemerintah rupanya juga berupaya untuk mengatur kehidupan berumah tangga rakyatnya. Dalam salah satu pasal draft usulan RUU Ketahanan Keluarga usulan DPR, dijabarkan tugas suami istri di mana salah satunya istri disebut wajib mengurusi urusan rumah tangga.
Mengutip detikcom pada Selasa (18/2), Pasal 25 mengatur suami-istri dalam menjalankan kewajibannya sesuai norma agama, etika sosial, dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Suami dan istri memiliki tugas yang berbeda.
Dalam Pasal 25 ayat (2), dipaparkan bahwa tugas suami ialah bertanggung jawab atas keutuhan dan kesejahteraan keluarga hingga musyawarah dalam menangani masalah keluarga.
Pasal 25
(2) Kewajiban suami sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), antara lain:
a. sebagai kepala Keluarga yang bertanggung jawab untuk menjaga keutuhan dan kesejahteraan Keluarga, memberikan keperluan hidup berumah tangga sesuai dengan kemampuannya, dan bertanggung jawab atas legalitas kependudukan Keluarga;
b. melindungi keluarga dari diskriminasi, kekejaman, kejahatan, penganiayaan, eksploitasi, penyimpangan seksual, dan penelantaran;
c. melindungi diri dan keluarga dari perjudian, pornografi, pergaulan dan seks bebas, serta
penyalahgunaan narkotika, alkohol, psikotropika, dan zat adiktif lainnya; serta
d. melakukan musyawarah dengan seluruh anggota keluarga dalam menangani permasalahan keluarga.
Sementara itu, dalam ayat selanjutnya, istri memiliki tugas yang berbeda dengan suami. Salah satu kewajiban istri ialah mengatur urusan rumah tangga sebaik-baiknya.
(3) Kewajiban istri sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), antara lain:
a. wajib mengatur urusan rumah tangga sebaik-baiknya;
b. menjaga keutuhan keluarga; serta
c. memperlakukan suami dan Anak secara baik, serta memenuhi hak-hak suami dan Anak sesuai norma agama, etika sosial, dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Untuk diketahui, RUU Ketahanan ini sudah masuk prolegnas prioritas 2020. RUU Ketahanan Keluarga ini sifatnya masih berupa draf usulan. Ada 5 Anggota DPR yang mengusulkannya.
Ilustrasi rumah tangga. (Gambar: Pascal Campion)
"(RUU Ketahanan Keluarga) masih draf. Jadi itu draf diusulkan oleh 5 pengusul. Itu kan diusulkan judul dan naskah akademiknya ketika penyusunan Prolegnas Prioritas 2020 dan itu masuk. Karena sudah disahkan di paripurna (prolegnas prioritas) maka ibarat taksi argonya itu mulai jalan. Tahapan untuk menuju RUU itu sudah bisa dilakukan," kata Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi dikutip dari detikcom, Selasa (18/2/2020).
"(Ledia Hanifa PKS, Sodik Mudjahid Gerindra) Ali Taher, terus Endang Golkar. Ada lagi PKS-nya," lanjut Awiek. Dalam dokumen yang diterima, satu pengusul dari Fraksi PKS yang dimaksud Awiek adalah Netty Prasetiyani.
Sumber: detikcom